Politik Pemerintahan

Masih Zona Hijau, MUI Sumenep Keluarkan Fatwa Perbolehkan Tarawih di Masjid

Sumenep (beritajatim.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumenep mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan warga setempat menunaikan sholat tarawih berjamaah, baik di masjid maupun musala.

“Sampai saat ini, Sumenep masih zona hijau dalam sebaran Covid-19. Karena itu, tidak masalah apabila umat muslim di Sumenep akan melaksanakan sholat tarawih berjamaah selama bulan Ramadan, baik di masjid maupun musala,” kata Ketua MUI Sumenep, KH. Syafraji, Jumat (10/04/2020).

Namun meski telah mengeluarkan fatwa boleh sholat tarawih berjamaah, KH Syafraji mengimbau agar para jemaah sholat tarawih tetap menjaga jarak demi memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Physical Distancing tetap harus diterapkan. Termasuk yang bertadarus Al Quran maupun yang akan i’tikaf di masjid. Semuanya harus jaga jarak,” tegasnya.

Ia juga meminta agar warga Sumenep khususnya umat muslim, membatasi kegiatan yang melibatkan banyak orang, seperti buka puasa bersama.

“Kami mengimbau umat muslim di Sumenep untuk sementara tidak menggelar buka puasa bersama karena melibatkan banyak orang. Kita semua harus lebih waspada terhadap kemungkinan penyebaran Covid-19,” paparnya.

Ia menuturkan, meskipun Sumenep sampai saat ini masih termasuk zona hijau, namun semua pihak harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, agar jangan sampai ada warga Sumenep yang dinyatakan positif Covid-19.

“Kita semua harus ikhtiar dengan sungguh-sungguh, supaya Covid-19 tidak masuk ke Sumenep. Tidak perlu panik, tetapi tetap harus bersikap waspada. Jaga kebersihan dengan sering mencuci tangan, dan terapkan physical distancing,” ucapnya. (tem/kun)


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Apa Reaksi Anda?

Komentar