Jember (beritajatim.com) – Faida, mantan bupati Jember, Jawa Timur, diduga masih belum menyelesaikan pengembalian kelebihan pembayaran atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah sebesar Rp 438,574 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI, Faida menerima kelebihan pembayaran insentif sebesar Rp 557,804 juta dan baru dikembalikan Rp 119,229 juta. Ini berbeda dengan Abdul Muqiet Arief yang saat itu berposisi wakil bupati yang langsung mengembalikan insentif sebesar Rp 255,805 juta itu sekali bayar.
Sekretaris Daerah Mirfano juga sudah mengembalikan kelebihan pembayaran insentif pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 25,488 juta. Begitu pula beberapa pejabat lainnya.
Beritajatim.com belum berhasil memperoleh pernyataan dari Faida soal ini. Pesan WhatsApp yang dikirimkan pada Kamis (23/9/2021) pukul 17.52 WIB belum dijawab. Namun sebagaimana pernah diberitakan beritajatim.com, Selasa (6/10/2020), Kepala Badan Pendapatan Daerah Jember Ruslan Abdul Ghani mengatakan, kelebihan pembayaran itu karena ada peningkatan pendapatan asli daerah Rp 623 miliar menjadi Rp 750 miliar. “(Peningkatan ini) bukan hanya dari pajak, tapi dari retribusi keseluruhan,” katanya. Kedua, ada kelebihan saat memasukkan data.
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi menyerahkan kepada Bupati Hendy Siswanto soal penyelesaian semua tunggakan terhadap daerah tersebut. “Kami menunggu langkah bupati, karena yang diminta menindaklanjuti oleh BPK adalah bupati. Dewan akan mendorong bupati. Silakan pilih satu di antara dua: kembalikan ke kas daerah atau proses secara hukum siapa yang bertanggung jawab,” katanya. [wir/but]
Komentar