Malang(beritajatim.com) – Wakil Ketua Pansus Kepemudaan sekaligus anggota Komisi D DPRD Kota Malang Suryadi mengungkapkan bahwa Peraturan Daerah Kepemudaan telah disahkan dalam paripurna. DPRD Kota Malang berharap predikat Kota Layak Pemuda bisa terwujud.
“Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Kepemudaan. Secara substansi telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan proses pembahasannya oleh DPRD Kota Malang pada tahap selanjutnya. Tetapi Pansus Kepemudaan perlu untuk menyampaikan beberapa catatan rekomendasi,” kata Suryadi, Rabu, (22/9/2021).
Politisi Golkar ini menyebut, untuk mencapai pembangunan kepemudaan yang berorientasi pada pelayanan kepemudaan. Pemerintah wajib menyediakan pemberdayaan yang kreatif, inovatif dan berdaya saing. Menurutnya, kebijakan pelayanan kepemudaan harus mempunyai arah untuk meningkatkan partisipasi dan peran aktif dalam pembangunan Kota Malang.
“Oleh karena itu proses pelayanan kepemudaan harus dipersiapkan secara komprehensif integral. Dengan terlebih dahulu menyusun dan menetapkan strategi pelayanan kepemudaan, tugas, fungsi, wewenang serta tanggung jawab Pemerintah Daerah lalu peran, tanggung jawab dan hak pemuda,” ujar Suryadi.
Suryadi menuturkan, lahirnya Perda Kepemudaan merupakan bentuk kepedulian tentang visi Kota Malang sebagai Kota Layak Pemuda. Para legislator berharap Pemkot Malang segera melaksanakan peraturan daerah ini setelah diundangkan.
“Perlu diingatkan bahwa terdapat beberapa ketentuan yang membutuhkan peraturan pelaksana yaitu berupa Peraturan Walikota yang selambat-lambatnya 6 bulan setelah keputusan ini berlangsung,” tandasnya. (Luc/kun)
Komentar