Pamekasan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, menetapkan 5 (lima) Daerah Pemilihan (Dapil) untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Hal tersebut berdasar Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi dalam Pemilu 2024. Sekaligus menggagalkan rencana penambahan menjadi 6 (enam) dapil di Pamekasan.
“Komisioner KPU RI sudah menetapkan Dapil untuk Pamekasan, tetap 5 dapil seperti pelaksanaan pemilu sebelumnya,” kata Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Pamekasan, Moh Amiruddin, Sabtu (11/2/2023).
Sebelumnya, KPU Pamekasan juga sempat mengusulkan dan membuat dua model rancangan ke KPU RI, yakni model rancangan terdiri dari 5 dapil dan model rancangan lainnya terdiri dari 6 dapil.
“Sesuai tahapan, kami juga sempat membuat dua model rancangan, diumumkan ke publik dan mendapat masukan serta tanggapan masyarakat parpol (partai politik), termasuk anggota dewan dan lainnya,” ungkapnya.
Bahkan hasil dua model rancangan 5 dapil dan 6 dapil tersebut, juga sempat dilakukan uji publik dengan menghadirkan sejumlah organisasi masyarakat, pers, tokoh masyarakat, akademisi dan lainnya. “Setelah itu dikirim ke KPU RI untuk ditetapkan, serta dilakukan pencermatan bersama KPU kabupaten dan KPU Provinsi,” jelasnya.
“Berdasar Keputusan PKPU RI Nomor 6 Tahun 2023, Pemilu 2024 di Pamekasan ditetapkan 5 dapil. Tentu saja penetapan ini berdasarkan hasil uji publik, tanggapan dan masukan dari masyarakat, parpol dan jug hasil pencermatan,” sambung Amiruddin.
Dari itu, pihaknya berencana untuk segera melakukan sosialisasi kepada parpol, calon anggota legislatif, masyarakat secara umum tentang keputusan tersebut. “Karena pemetaan dapil sudah ditetapkan, maka apapun hasil dari KPU RI harus kami laksanakan,” tegasnya.
“Selanjutnya kami mengimbau sekaligus meminta kepada masyarakat, parpol, serta calon legislatif agar menyiapkan diri. Dapilnya sudah ditetapkan dan kamiĀ tinggal melaksanakan tahapan berikutnya,” pungkasnya. [pin/kun]
Komentar