Politik Pemerintahan

KPU Kota Blitar Buka Pendaftaran PPS untuk Pemilu 2024

Kegiatan pembukaan Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 oleh KPU Kota Blitar

Blitar (beritajatim.com) – Mulai Minggu (18/12/2022), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar resmi membuka pendaftaran untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024. Pendaftaran ini dibuka hingga 27 Desember 2022.

Proses pendaftaran untuk calon anggota PPS masih menggunakan aplikasi Siakba. KPU Kota Blitar pun mengimbau kepada warga yang ingin berpartisipasi untuk menjadi bagian dari pelaksana pemilu, segera mendaftarkan diri melalui aplikasi Siakba.

“Kami membuka pendaftaran calon anggota PPS dan akan berakhir pada tanggal 27 Desember 2022,” kata Rangga Bisma Aditya, Komisioner KPU Kota Blitar, Minggu (18/12/2022).

Jumlah panitia pemungutan suara pada pemilu tahun 2024 adalah 3 orang per kelurahan. Itu artinya untuk Kota Blitar yang memiliki 21 kelurahan diperlukan 63 PPS pada pemilu 2024. Selain anggota PPS, KPU Kota Blitar juga membutuhkan 63 orang yang masuk daftar pengganti PPS terpilih. Maka dari itu KPU Kota Blitar mempersilahkan kepada masyarakat untuk melakukan pendaftaran melalui aplikasi Siakba.

Sementara itu, di hari pertama pendaftaran, animo masyarakat terbilang cukup tinggi. Terhitung sejak dibuka hingga satu hari ini sudah ada 52 orang pendaftar. “Di hari pertama ini animo masyarakat cukup tinggi, terhitung sudah ada 52 pendaftar calon anggota PPS, Mereka mendaftar melalui aplikasi Siakba,” imbuh Rangga.

Sementara itu untuk proses penyelesaian berkas administrasi pendaftaran, mulai dilakukan KPU Kota Blitar pada 19 hingga 29 Desember 2022. Nantinya peserta yang dinyatakan lolos akan melaju ke tahap tes tulis. Rencananya tes tulis digelar tanggal 2 hingga 4 Januari 2023. KPU Kota Blitar pun mengimbau kepada seluruh pendaftar untuk melengkapi berkas administrasi agar bisa lolos ke tahap selanjutnya.

Adapun Syarat untuk menjadi anggota PPS masih sama dengan syarat PPK Pemilu. Mulai dari wajib Warga Negara Indonesia, berusia 17 tahun, hingga wajib melampirkan surat keterangan sehat. Satu hal yang paling penting yakni para pendaftar calon anggota PPS Pemilu 2024 wajib menyertakan surat keterangan bukan anggota Parpol.

Beberapa hal tersebut harus diperhatikan dan dilengkapi oleh pendaftar agar bisa lolos tahap seleksi administrasi.
“Mengenai syarat calon anggota PPS masih sama dengan syarat calon anggota PPK Pemilu. Di antaranya WNI, berusia 17 tahun, hingg harus melengkapi sejumlah berkas keterangan kesehatan,” pungkas Rangga. [owi/suf]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Apa Reaksi Anda?

Komentar