Pasuruan (beritajatim.com) – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang disahkan pada 29 Agustus 2023 terkait perubahan aturan PKPU Nomor 10 tahun 2023 Pasal 8 dalam konteks pemilu 2024 akan membawa konsekuensi penting. Keputusan ini akan berdampak pada penentuan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kabupaten Pasuruan yang sebelumnya telah diumumkan pada tanggal 18 Agustus 2023.
Putusan MA ini terkait dengan penghitungan persentase 30% bakal calon perempuan di setiap Daerah Pemilihan (Dapil). Jika persentase tersebut berada di bawah 50%, hasil penghitungan akan dibulatkan ke bawah. Putusan ini merupakan tanggapan terhadap gugatan yang diajukan oleh Perludem, yang menganggap aturan ini diskriminatif terhadap keterwakilan perempuan di parlemen.
Menurut Titin, Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Pasuruan, perubahan ini akan berdampak pada komposisi calon dari beberapa Dapil di Kabupaten Pasuruan.
“Dengan data pencalonan yang telah diumumkan dalam Daftar Calon Sementara di situs KPU Kabupaten Pasuruan, putusan Mahkamah Agung ini akan berdampak pada komposisi pencalonan di beberapa Dapil dan beberapa Partai di Kabupaten Pasuruan,” ujar Titin.
Titin juga menekankan bahwa putusan MA memberikan peluang bagi partai politik untuk meningkatkan elektabilitas mereka, mengingat jumlah pemilih perempuan lebih banyak daripada pemilih laki-laki. Jumlah pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Pasuruan mencapai 1.210.602 pemilih, dengan 597.226 pemilih laki-laki dan 613.376 pemilih perempuan, sehingga persentase pemilih perempuan mencapai 50,66%.
BACA JUGA:
Satu Bacakades di Kabupaten Pasuruan Mundur Saat Ujian
Dalam sistem representasi ideal, perwakilan pemilih seharusnya tercermin dalam komposisi wakil-wakilnya di lembaga legislatif.
“Jika jumlah pemilih perempuan lebih banyak dari pemilih laki-laki, maka potensi kemenangan partai politik dalam pemilu legislatif akan semakin besar jika mereka memberikan peluang dan prioritas kepada calon perempuan. Potensi ini akan semakin kuat jika didukung oleh calon perempuan,” tegas Titin.
Karena itu, putusan MA memberi kesempatan bagi partai politik untuk meningkatkan elektabilitas mereka. Di sisi lain, KPU diharapkan segera mengubah aturan dan menerapkan putusan MA ini. Langkah ini perlu diambil dengan cepat, terutama mengingat Daftar Calon Tetap (DCT) akan segera ditetapkan. [ada/but]
Komentar