Politik Pemerintahan

Komisi IV DPR Sebut Regulasi Dana Abadi Pesantren Perlu Disempurnakan

Achmad Baidowi, Anggota Komisi Vl DPR RI

Bangkalan (beritajatim.com) – Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi menjelaskan, regulasi dana abadi pesantren perlu disempurnakan agar penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan. Regulasi itu termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2021.

“Jadi harus disempurnakan dulu sebelum direalisasikan di lapangan, hal itu diperlukan agar meminimalisir penyalahgunaan anggaran,” tuturnya, Senin (25/10/2021).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga akan mengerahkan kader-kader PPP untuk memberikan pembekalan pada pihak pesantren tentang penggunaan dana tersebut. “Ada tiga prinsip yang harus dipegang, yakni tidak melanggar hukum agama Islam, tidak melanggar hukum pemerintah atau undang-undang dan bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Ia juga menyebut, dana abadi pesantren ini nantinya serupa dengan dana pendidikan di sekolah yang ada saat ini. Selain itu, nantinya juga diberlakukan standarisasi kompetensi para pengajar sehingga terjadi peningkatan kualitas pesantren. “Di situlah nanti kita dapat merasakan adanya peran dan dukungan pemerintah kepada pesantren,” tandasnya. [sar/suf]



Apa Reaksi Anda?

Komentar