Mojokerto (beritajatim.com) – Ketiga bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto belum memenuhi syarat sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto. Ini disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto dalam Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Syarat Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tahun 2020.
Dalam Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Syarat Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tahun 2020 yang digelar di Gedung Pemilu KPU Kabupaten Mojokerto tersebut, hanya dihadiri dia bapaslon. Yakni Yoko Priyono-Choirunnisa (YONI) dan Ikfina Fahmawati-Muhammad Al Barra (Ikbar).
Bapaslon, Ikfina Fahmawati mengatakan, semua sudah disiapkan tinggal menyerahkan karena memang ada waktu perbaikan. “Sudah kita siapkan semuanya, tinggal menyerahkan. Kesehatan, sudah memenuhi syarat kesehatan,” Senin (14/9/2020).
‘Kita sudah sampaikan ke tiga bapaslon, partai pengusung dan LO di Rapat Pleno Terbuka dan hasilnya sudah kita tuangkan dalam Berita Acara Hasil Penelitian. Dari ketiga bapaslon itu, semuanya belum memenuhi syarat jadi ada waktu tiga hari,” ungkap Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif.
Masih kata Divisi Teknis ini, ada waktu perbaikan keabsahan dokumen yakni mulai tanggal 14-16 September 2020. Dari ketiga bapaslon tersebut, syarat administrasi yang harus diperbaiki seperti ijazah, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan daftar riwayat hidup.
“Macam-macam tapi tidak krusial sebenarnya. Kesehatan per tanggal 12 September 2020 dari RSU Dr Soetomo sudah disampaikan via email dan hasilnya ketiga bapaslon memenuhi syarat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Tahapan selanjutnya sampai tanggal 16 September 2020, kita tunggu perbaikan dokumen,” katanya. [tin/but]
Komentar