Malang (beritajatim.com) – Ratusan Kepala Desa asal Kabupaten Malang ikut bergabung melakukan aksi damai di Jakarta, Selasa (17/1/2023) kemarin. Mereka mendesak adanya revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, khususnya pada pasal 39.
Tuntutan masa jabatan Kades inilah yang mereka suarakan. Dimana jabatan Kades dari 6 tahun, menjadi 9 tahun. Alasannya, masa jabatan 6 tahun dianggap tidak cukup untuk menuntaskan persoalan dan membangun desa, usai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
“Jabatan Kades itu sebelum diberlakukan Undang-Undang Desa, pernah masa jabatan itu 8 tahun, 10 tahun, dan bahkan tanpa batas,” ungkap Hendik Arso, Kepala Desa Pujiharjo, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, Rabu (18/1/2023) sore.

Menurut Hendik, setelah ada UU Desa, masa jabatan Kades menjadi 6 tahun. Padahal, banyak persoalan timbul usai Pilkades. Padahal, tugas besar Kades usai pesta demokrasi tingkat desa berakhir, agenda selanjutnya yakni memulihkan ketidakharmonisan warga, dibutuhkan waktu 1 hingga 2 tahun.
“Di tahun berikutnya Kades merintis program kan. Baru pada tahun ke 3 dan ke 5 melaksanakan program desa, tetapi di tahun ke 6 sudah mulai pilihan Pilkades lagi, disini problemnya,” tegas Hendik.
Maka dari itu, sambung Hendik, secara logika dengan masa jabatan Kades 6 tahun itu, waktu yang efektif dalam menjalankan tugas hanya 3 tahun saja.
“Sekali lagi, tahun pertama kan memulihkan ketidakharmonisan masyarakat yang beda pilihan dan di tahun terakhir persiapan pilihan lagi,” urainya.
Hendik menambahkan, dengan fakta tersebut, waktu 6 tahun itu dirasa sangat cepat. “Enam tahun ini sangat singkat, jadi nanti kami minta masa jabatan itu bisa 9 tahun dengan periodesasi menjadi 18 tahun. Keunggulannya apa, pemerintah bisa hemat biaya, lalu keamanan dan sinkronisasi masyarakat terjamin,” pungkas Hendik. [yog/but]
Komentar