Blitar (beritajatim.com) – Rumah indekos ilegal menjamur di Kota Blitar. Hingga saat ini, hanya ada sedikit indekos yang telah mengantongi izin dari Pemerintah Kota Blitar.
Data Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPSTP) Kota Blitar hanya 94 indekos saja yang memiliki izin. Sementara sisanya masih ilegal.
“Kalau resmi yang izin ke kami ada, tapi kalau tidak resmi kami tidak punya, total yang izin 94 rumah indekos,” kata Kepala DPMPSTP Kota Blitar, Heru Eko Pramono, Kamis (21/9/2023).
Dengan banyaknya indekos ilegal, Pemkot Blitar kesulitan untuk melakukan pemantauan. Karena itu, Pemkot Blitar mengimbau kepada pengurus RT dan RW agar memberikan edukasi ke pemilik indekos agar segera mengurus perizinan.
Di sisi lain pengurus RT dan RW serta kelurahan juga memiliki tugas lebih untuk mengawasi indekos ilegal tersebut. Sebab, hanya kelurahan yang memiliki data indekos.
“Pengawasan dan yang memiliki data itu adalah pihak kelurahan,” tutupnya.
BACA JUGA:
Karaoke di Blitar Banyak yang Nakal, Malas Perbarui Izin OSS
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Blitar Ronny Yoza Pasalbessy mengaku mengetahui fenomena tersebut. Namun, pihaknya baru bisa melakukan penindakan jika ada laporan dari warga terkait indekos ilegal tersebut.
Selama ini, terang Ronny, banyak indekos ilegal namun belum ada laporan terkait gangguan keamanan dari masyarakat sekitar. Pihaknya tidak segan melakukan penutupan indekos jika ada laporan gangguan ketertiban dan keamanan di masyarakat.
“Kecuali kami mendapatkan laporan masyarakat terkait trantibum tanpa menunggu instansi terkait kami akan melangkah,” ucap Ronny.
BACA JUGA:
8.864 Rokok Ilegal dan Miras Rasa-rasa Disita dari Sejumlah Toko di Blitar
Satpol PP Kota Blitar pun akan menggandeng sejumlah pihak terkait permasalahan kos ilegal tersebut. Satpol PP akan menggandeng DPMPSTP Kota Blitar untuk mengetahui data jumlah kos yang telah memiliki izin atau belum.
Dalam permasalahan ini Satpol PP hanya berwenang menertibkan kos yang bermasalah. Namun terkait izin itu merupakan kewenangan dari DPMPSTP Kota Blitar.
“Harapannya camat, lurah hendaknya tetap selalu waspada dan menyempatkan waktu untuk melihat di wilayahnya warga masyarakatnya utamanya yang tinggal di kos kosan mengingatkan pemilik indekos agar melaporkan kepada RT/RW ada berapa penghuni indekos dan hendaknya ada batasan-batasan untuk tamu,” tutupnya. [owi/beq]
Komentar