Mojokerto (beritajatim.com) -Ratusan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Mojokerto yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) bertolak ke Jakarta.
Sekitar 250 Kades tersebut akan menggelar aksi damai ke gedung DPR RI dengan agenda merevisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Mereka memperjuangkan revisi Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 pasal 39 ayat 1, terkait masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Ratusan Kades tersebut berkumpul di Pusat Perkulaan Sepatu Trowulan (PPST) Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Dengan menggunakan tujuh bus, mereka berangkat ke Jakarta untuk menggelar aksi damai bersama ribuan Kades se-Indonesia. Aksi damai tersebut akan digelar di depan gedung DPR RI pada, Selasa (17/1/2023) besok.
“Kami menuntut masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun agar direvisi, karena masa jabatan enam tahun terlalu pendek untuk melaksanakan program kerja di desa. Masa kerja enam tahun terlalu singkat,” ungkap Koordinasi Aksi, Eko Edi, Senin (16/1/2023).
Menurutnya, Kades sebagai ujung tombak pemerintah di desa menjadi orang yang berbenturan langsung dengan masyarakat. Kades Terusan di Kecamatan Gedeg ini berharap, DPR RI menyetujui tuntutan perpanjangan masa kerja dengan merevisi UU tentang Desa tersebut.
“Dua tahun pertama untuk menyelesaikan konflik, dua tahun terakhir biasanya untuk persiapan Pilkades kembali. Artinya masa efektif bekerja hanya dua tahun, jika masa jabatan sembilan tahun tentunya desa akan kondusif. Harapan kami, DPR dan pemerintah menyetujui agar pembangunan yang ada di desa bisa maksimal,” tegasnya. [tin/ted]
Komentar