Ponorogo (beritajatim.com) – Dompet aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Ponorogo akan semakin tebal. Ya, setelah pemkab setempat berencana mencairkan gaji ke-13. Seiring dengan sudah turunnya petunjuk dari Pemerintah Pusat terkait pencairan gaji tersebut.
“Insyaallah minggu ini sudah klir, terbayarkan kepada yang berhak menerima gaji ke-13 tersebut,” kata Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, Bambang Tri Wahono, Senin (10/8/2020).
Sesuai rencana, pencairan gaji ke-13 akan diberikan kepada PNS, TNI, Polri, pensiunan dan pegawai non PNS yang gajinya dibebankan ke APBD juga berhak mendapatkan gaji ke-13. Sementara yang tidak mendapat gaji tersebut adalah pejabat negara, seperti bupati, wakil bupati, dan anggota DPR.

“Ini peraturan bupati terkait pencairan gaji ke-13 akan kami buatkan. Sehingga akan cepat bisa dicairkan,” katanya.
Bambang menyebut jika biaya gaji ke-13 ini sudah dianggarkan di APBD 2020. Anggarannya kurang lebih Rp 43 miliar. Besaran angka gaji ke-13 ini, rata-rata satu bulan gaji. Yakni gaji pokok plus tunjungannya.
“Ya besarannya sebagaimana penerimaan gaji di bulan Juli kemarin itu. Insyallah hari Kamis nanti sudah dapat terealisasikan,” pungkasnya. (end/ted)
Komentar