Politik Pemerintahan

Ketua PDIP Kabupaten Malang Dukung Revisi UU Nomor 6 Tentang Desa

PDIP Malang
Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto

Malang (beritajatim.com) – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang mendukung upaya revisi Undang-undang nomor 6 tahun 2014 yang menjadi tuntutan kepala desa (Kades) seluruh Indonesia.

Hal itu disampaikan langsung Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto, Kamis (19/1/2023) sore.

Kata Didik, Kades menuntun perubahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Serta menolak adanya moratorium pemilihan kepala desa (Pilkades).

Menurut Didik, tuntutan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun adalah waktu yang rasional. Sebab hal itu juga mempertimbangkan berbagai hal. Mengingat, Kades dipilih langsung oleh masyarakat. Para Kades dihadapkan langsung dengan konstituennya.

“Sehingga ada semacam ikatan emosional, antara calon Kades dengan masing-masing pendukungnya. Dan ini tidak jarang juga menimbulkan perpecahan sampai bertahun-tahun. Sehingga harus diselesaikan dengan baik,” ungkap Didik.

Didik yang juga menjabat Wakil Bupati Malang itu menilai, alasan masa jabatan Kades sampai 9 tahun sejauh ini masih cukup rasional. Pasalnya, Kades tidak akan berdiam diri atas kondisi yang terjadi paska pemilihan kepala desa (Pilkades) secara langsung di wilayahnya.

Didik bercerita, pengalamannya ketika menjabat Kades dulu, untuk mengembalikan kondisi masyarakat kembali kondusif tanpa ada tendensi dari salah satu calon Kades yang gagal terpilih, dibutuhkan waktu lebih dari setahun. Dan itu fakta di lapangan.

“Kalau jabatannya 6 tahun, bisa jadi butuh 3 tahun, apalagi jika ada pendukung yang fanatis dengan salah satu calon Kades yang gagal. Sehingga hanya sisa 3 tahun Kades fokus dengan programnya. Berbeda jika masa jabatan sampai 9 tahun,” ujarnya.

Didik menegaskan, alasan kedua, bisa menghemat anggaran yang dialokasikan baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Yakni pada program DD dan ADD bisa dimanfaatkan untuk program pembangunan lain.

Atas dasar itulah, Didik mendukung apa yang menjadi aspirasi Kades. Ia juga meminta seluruh anggota Fraksi PDI Perjuangan dan struktur Pimpinan Anak Cabang (PAC) di Kabupaten Malang, memberi dukungan serupa.

“Kami minta Fraksi PDI Perjuangan mengawal agar usulan tersebut bisa masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2023. Sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa 9 tahun itu sangat rasional,” ulasnya.

Didik menambahkan, setiap kades juga memerlukan waktu untuk transisi, orientasi dan penyesuaian saat menjabat. Termasuk mempersiapkan aspirasi seluruh calon Kades yang tidak terpilih supaya terakomodir. (yog/ted)



Apa Reaksi Anda?

Komentar