Politik Pemerintahan

Dua Tenaga Honorer Pemkot Mojokerto Diringkus Akibat Curi Arsip

Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Bambang Tri Sutrisno. [Foto : ist]
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Bambang Tri Sutrisno. [Foto : ist]

Mojokerto (beritajatim.com) – Dua orang tenaga honorer Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Mojokerto diringkus anggota Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mojokerto. Keduanya melakukan pencurian arsip tahun 2014 sampai 2019 milik Pemkot Mojokerto.

Kedua pelaku yakni, HV (36) warga Kecamatan Magersari dan MR (29) Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto. Keduanya diamankan di rumah masing-masing pada, Senin (24/7/2023) sore. Keduanya diringkus setelah penyidik melakukan penyelidikan pasca laporan terkait raibnya arsip tahun 2014 sampai 2019 milik Pemkot Mojokerto.

Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari Pemkot Mojokerto pada, Rabu (5/7/2023) terkait hilangnya sejumlah dokumen penting milik Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang disimpan di depo gudang Arsip.

“Kami menerima laporan dari Dinas Kearsipan, diketahui 24 Juni 2023 arsip-arsip yang berada di Dinas Kearsipan dan kemudian di laporkan pada Juli 2023 ke Polres Mojokerto Kota. Dan dilakukan penyelidikan dan terbukti dua orang diduga kuat sebagai pelaku pencurian,” ungkapnya, Selasa (25/7/2023).

Kedua pelaku merupakan karyawan atau tenaga honorer yang sehari-hari merawat dan mengurusi kerasipan di Dispusip Jalan Raya Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Mereka mencuri dan menjual dokumen negara milik Pemkot Mojokerto tanpa izin ke pasar barang bekas (pasar loak) senilai Rp8 juta.

“Pekerja non ASN, iya (orang dalam). Setelah melakukan pencurian, lalu diloakkan dan pengakuan pelaku dapat nilai jual Rp8 juta. Siang hari (mengambil), untuk berapa kilogram nya belum. Setelah itu kami lakukan penyelidikan, dan kami mendapati dua orang yang diduga kuat pelaku pencurian tersebut,” katanya.

Penangkapan keduanya setelah penyidik memeriksa enam orang saksi. Keduanya diduga kuat dengan sengaja melakukan pencurian dan menjualnya ke pedagang barang bekas atau loak tanpa sepengetahuan petinggi Pemkot Mojokerto. Namun pihaknya belum memberikan penjelasan terkait motif keduanya melakukan aksi pencurian.

“Untuk motif masih di dalami, kami akan melakukan penjelasan ke rekan-rekan media. Karena keduanya merupakan karyawan atau merupakan di sana. Mereka mengambil barang-batang tanpa sepengetahuan kepala dinas atau izin dari Kadis. Berkasnya sudah dijual di loakan. Masih kami cari untuk dijadikan barang bukti,” pungkasnya

Berkas tersebut sebagian besar berupa dokumen kontrak kerja milik bagian PBJ, surat Perintah Perintah Pencairan Dana (SP2D) milik DPKPD tahun 2014 hingga 2019. Dokumen yang raib tersebut merupakan berkas asli yang diserahkan semua dinas terkait pada tahun 2012 hingga 2019. [tin/kun]

BACA JUGA:

Pemkot Mojokerto Gelar Gebyar Hari Anak Nasional


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Apa Reaksi Anda?

Komentar