Malang(beritajatim.com) – Pemerintah Kota Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang melakukan sidak pada sejumlah restoran di daerah ini.
Mereka mencari pelaku usaha kuliner atau restoran di Kota Malang yang diduga memanipulasi pajak konsumen atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto mengungkapkan, bahwa pihaknya menyasar restoran yang telah menerapkan E-Tax atau sistem elektronik untuk Wajib Pajak dalam menyalurkan pajak PPN dari konsumen kepada pemerintah. Ada 5 resto di Kota Malang yang menjadi sasaran sidak, Ocean Garden, Kaizen All You Can Eat BBQ & Griil, Cocari, Warung Sego Sambel Cak Uut dan Roketto Coffee & Co pada Sabtu, (8/4/2023).
“Jadi resto yang kami sidak itu diduga melakukan manipulasi pajak. Kami sebelumnya memantau dari dasboard kami dan kami temukan ada yang tidak wajar,” ujar Handi, Minggu, (9/4/2023).
Pemkab Malang Libatkan Kades Sosialisasikan Kepatuhan Wajib Pajak
Dalam temuan mereka, E-Tax yang terpasang di restoran Wajib Pajak tersebut terkoneksi langsung dengan dasboard Tax Online Monitoring Room milik Bapenda Kota Malang. Sehingga data pajak PPN konsumen dapat terpantau oleh Bapenda Kota Malang.
Jika ada yang terdeteksi tidak wajar mereka langsung mendatangi restauran untuk mengkonfirmasi. Sebab, ditemukan data E-Tax milik restoran yang tidak aktif atau nihil konsumen dalam jam jam padat seperti di waktu berbuka puasa. Padahal menurutnya, pihaknya juga mencoba memantau restoran tersebut secara langsung dan ternyata ramai pengunjung bahkan penuh.
“Kami duga ini tidak hanya di resto yang kami sidak ini. Makanya kami akan lakukan sidak ini secara kontinue di seluruh resto yang terpasang E-Tax,” imbuhnya.
Temuan lainnya, beberapa restoran diduga melakukan dobel kasir. Terdapat restoran yang memiliki dua kasir yakni satu mesin kasir yang terkoneksi dengan E-Tax dan satu mesin kasir tidak terpasang E-Tax. Sedangkan proses pembayarannya dilakukan di kasir yang tak menggunakan E-Tax, sehingga pajak konsumen atau PPN tak terdata di sistem Bapenda.
“Ini dalam rangka menyelamatkan pajak resto yang dibayarkan masyarakat. Jadi pajak resto ini bukan uang yang dikeluarkan pemilik resto, tapi uang dari konsumen sebesar 10 persen yang dititipkan ke resto,” tandasnya. (luc/ted)
Komentar