Politik Pemerintahan

Bupati Mojokerto Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas

Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati saat memimpin Apel Korpri di halaman kantor Pemkab Mojokerto. [Foto : ist]

Mojokerto (beritajatim.com) – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto untuk tidak memakai kendaraan dinas pada saat lebaran mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.

Hal tersebut disampaikan Bupati Mojokerto, Ikfina Fatmawati saat memimpin Apel Korp Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di halaman kantor Pemkab Mojokerto.

Setelah dua tahun pemerintah tidak memberlakukan adanya cuti bersama dikarenakan adanya pandemi Covid-19, tahun ini pemerintah pusat mengumumkan cuti bersama melalui surat edaran MenpanRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang cuti pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul 1443 H.

“Bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut akan diberikan hukuman disiplin. Mari jaga kondisi dan lindungi diri maupun keluarga dari Covid-19, ingat pandemi masih ada, meskipun saat ini Kabupaten Mojokerto berada pada PPKM Level 1, saya minta untuk tetap waspada dan jangan lengah,” ungkapnya, Senin (18/4/2022).

Selain itu, ASN diperbolehkan mudik apabila telah mendapatkan vaksin 2 kali dan vaksin booster serta menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat guna menghindari terjadinya lonjakan kasus Covid-19. Selain mengingatkan terkait peraturan mudik lebaran, Bupati meminta kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Mojokerto untuk selalu menjaga konsistensinya dalam meningkatkan disiplin kerja.

“Kedisiplinan dalam mengikuti apel merefleksikan kesiapan saudara sekalian dalam tugas dan tanggung jawab saudara sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Apel setiap hari maupun apel korpri pada setiap bulannya, karena disiplin adalah karakter dasar yang harus dimiliki seorang ASN dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Kepada para ASN Kabupaten Mojokerto untuk bisa memahami berbagai aturan terkait dengan disiplin ASN,” katanya.

Termasuk pelanggaran-pelanggaran yang tidak diperkenankan untuk dilakukan oleh para ASN. Menurutnya, disiplin ASN adalah hal sangat penting bagi abdi negara karena dengan disiplin akan menjaga tetap berada pada jalur dalam melakukan kerja untuk masyarakat Kabupaten Mojokerto dan untuk bangsa Indonesia. Bagi ASN yang melanggar disiplin, lanjut Bupati, ada ancaman terberat adalah dipecat dari atau sebagai ASN.

“Memberikan keputusan tersebut sangat berat, karena menjadi ASN ini tidak mudah dan melalui proses yang panjang. Maka dari itu saya minta pada panjenengan semuanya, untuk segera melihat, memahami aturan yang mengikat saudara semuanya terkait dengan disiplin ASN dan saya minta tolong jangan melakukan pelanggaran, terutama pelanggaran disiplin,” pintanya.

Dalam apel yang dilaksanakan pada bulan Ramadan tersebut, Bupati meminta, para ASN untuk bisa memanfaatkan momen Ramadan ini dengan melaksanakan zakat, infaq dan shadaqah. Baznas Kabupaten Mojokerto akan memberikan edaran terkait hal tersebut dan Bupati minta partisipasi ASN Kabupaten Mojokerto. [tin/ted]

Apa Reaksi Anda?

Komentar

beritajatim TV dan Foto

BPOM RI Segel Jamu Tradisional di Banyuwangi

Korban Pelecehan Harus Berani Lapor

Coba Yuk Spa Kurma di Surabaya

Ketika Melaut Tak Harus Mengantri Solar