Politik Pemerintahan

Bupati Bojonegoro Beri Penjelasan pada Anggota Dewan

Bojonegoro (beritajatim.com) – Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah memberikan penjelasan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro. Penjelasan soal pemindahan pedagang pasar kota ke pasar wisata dan rencana renovasi pasar kota itu diberikan saat peresmian gedung DPRD Bojonegoro di Jalan Veteran.

Menurut bupati, sejak awal perencanaan relokasi pedagang pasar kota dan pembangunan pasar wisata sudah dijelaskan oleh Pemkab Bojonegoro agar DPRD tidak salah persepsi. “Konsep awal yang dijual makanan jadi, belum dijalankan konsep awal sudah beda pendapat,” ujarnya, saat peresmian gedung DPRD Bojonegoro, Kamis (02/02/2023).

Menurutnya, pola kebiasaan masyarakat selalu berkembang. Termasuk para pedang. Dari yang dulu masih memanggul keranjang, sekarang sudah mulai menggunakan kendaraan. Sehingga harus mengikuti perubahan tersebut. Menurut bupati, kondisi bangunan pasar kota saat ini sudah tidak layak dan atapnya rawan jebol.

“Saya tinjau bangunan di sana kurang baik, takut ambrol plafonnya. Kena setrum juga bahaya karena banyak kabel berserakan, sekarang sedang ditelusuri PLN setelah di laporkan,” terangnya.

Maka, dia menegaskan, jika ada yang selisih paham terkait relokasi pedagang pihaknya meminta untuk dibahas bersama yang difasilitasi oleh DPRD. Selain itu, belum adanya pendapatan asli daerah (PAD) dari pasar sesuai perda nomor 9 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pasar Daerah yang berimbas kepada pembubaran PD Pasar Kota Bojonegoro seharusnya bisa dikejar oleh DPRD.

“DPRD harusnya mengejar itu, kenapa selama itu tidak ada pemasukan PAD dari pasar. Pasca ditetapkannya Perda Pengelolaan Pasar Pemkab Bojonegoro sudah tidak boleh lagi menerima retribusi, tetapi dari uang sewa karena itu masuk aset daerah,” jelasnya.

Bupati perempuan pertama di Bojonegoro itu juga mempertanyakan dokumen perjanjian sewa beli pedagang yang masa kontraknya hingga 30 tahun. Yang ada, kata dia, hanya 36 bulan, dan setiap dua tahun sekali dilakukan perpanjangan kontrak dan dikelola PD Pasar. Kemudian, pada 2018 PD Pasar dibubarkan, karena tidak profit dan terus merugi.

“Lewat perda yang dibuat, 2018 PD Pasar dibubarkan karena tidak profit dan terus merugi sehingga Aset pasar kota dikembalikan ke Pemkab. Februari 2018 aset pasar dikembalikan kepada Pemkab, semenjak itu 2018-2019 kami tidak menerima retribusi maupun sewa. Pemkab tidak boleh menerima retribusi, tetapi sewa karena pelimpahan PD pasar,” terangnya.

Sejak dibubarkannya, PD Pasar pada tahun 2018 sampai sekarang belum ada perpanjangan karena akan direlokasi. Untuk itu, pihaknya meminta kepada pedagang yang memiliki dokumen kontrak yang menyebut hingga 30 tahun agar disampaikan ke Pemkab Bojonegoro. “Kalau DPRD punya semangat membangun, ayo bersama-sama untuk membangun bersama,” pungkasnya.

Sementara Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar mengatakan, gedung DPRD dibangun atas dasar kebutuhan. Pembangunan gedung ini dalam upaya optimalisasi pelaksanaan tugas DPRD Bojonegoro. Dia menyatakan, latar belakang pembangunan gedung DPRD ini karena gedung lama sudah tidak layak dan kurang representatif.

“Gedung DPRD Bojonegoro dibangun dalam upaya mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, terutama aspek kualitas pelayanan kepada masyarakat Bojonegoro,” ujarnya.

Umar menjelaskan, kebutuhan akan sarana prasarana maupun fasilitas dalam mendukung kinerja DPRD sudah sangat mendesak. Gedung lama, kata dia, secara bangunan sangat tidak layak, baik dari segi kenyamanan maupun keamanan. Sehingga, adanya gedung baru ini diharapkan akan meningkatkan fungsi kedewanan.

“Pembangunan gedung DPRD ini juga untuk menunjang kegiatan seluruh elemen DPRD Bojonegoro dalam meningkatkan kinerjanya,” pungkasnya. [lus/but]

Apa Reaksi Anda?

Komentar

beritajatim TV dan Foto

BPOM RI Segel Jamu Tradisional di Banyuwangi

Korban Pelecehan Harus Berani Lapor

Coba Yuk Spa Kurma di Surabaya