Politik Pemerintahan

Breakwater Pesisir Ketapang Sampang Dianggarkan Rp 45,6 Miliar

Pantai Ketapang, Sampang (Foto: Zamachsari/beritajatim.com)
Pantai Ketapang, Sampang (Foto: Zamachsari/beritajatim.com)

Sampang (beritajatim.com) – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) akan menggelontorkan dana sebesar Rp 45,5 miliar. Dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023. Anggaran bakal dipakai untuk membangun breakwater atau pemecah ombak, yang berlokasi di pesisir pantai Desa/Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Mega proyek tersebut belum dikerjakan lantaran proses tendernya belum selesai. Sebagaimana tercantum dalam laman resmi Layanan Pengadaan secara Elektronik (LPSE) Kementerian PUPR, tahapan lelang sudah masuk pada pengumuman pasca kualifikasi.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sampang, Moh.Zis melalui Kabid Sumber Daya Air Indah Sri Wahyuni saat dikonfirmasi membenarkan bahwa tahun ini ada alokasi anggaran proyek pembangunan breakwater yang berlokasi di Kecamatan Ketapang.

iklan adidas

“Ia ada proyek pembangunan breakwater di pantai Ketapang dari Kementerian PUPR. Tetapi lokasinya di sebelah mana kami belum tahu,” kata Indah Sri Wahyuni, Senin (20/3/2023).

Terpisah, Moch. Wijdan selaku tokoh masyarakat di wilayah Pantura Sampang, mengaku menyambut baik adanya proyek pembangunan breakwater yang dilaksanakan Kementerian PUPR. Sebab, breakwater memang sangat dibutuhkan terutama menunjang keamanan warga sekitar pantai dan para nelayan setempat.

“Harapan kami, pembangunan breakwater tersebut segera terealisasi sesuai harapan warga nelayan di Pantura Sampang,” pungkasnya.

BACA JUGA:

Pengadaan Traffic Light JLS Sampang Sedot APBD Rp 380 Juta

Kemenag Sampang Belum Tentukan Jumlah CJH Tahun 2023

Warga Desa Pangongsean Sampang Curhat ke Komisi 1 Tentang Rekrutmen BPD

Sekedar diketahui, pembangunan breakwater atau pengamanan pantai di Sampang dilaksanakan dengan menggunakan kriteria teknis dan kriteria lingkungan. Ruang lingkup dalam kegiatan tersebut meliputi, pekerjaan persiapan dan pekerjaan bangunan pengaman pantai.

Pekerjaan persiapan meliputi mobilisasi dan demobilisasi alat, stake out trase bangunan baru, dan biaya pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Sementara pekerjaan bangunan pengaman pantai meliputi, pekerjaan tanah, pasangan batu, pekerjaan beton, pemasangan dan lain-lain. [sar/but]



Apa Reaksi Anda?

Komentar