Probolinggo (beritajatim.com) – Bea Cukai Probolinggo bersama dengan Dinas Kominfo Kabupaten Probolinggo, mengajak masyarakat untuk turut serta menggempur peredaran rokok ilegal.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo, Nangkok P. Pasaribu menjelaskan, manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sangat besar manfaatnya untuk masyarakat.
“Porsinya itu, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum,” jelasnya, Selasa (7/6/2022).
Maka dari itu pihaknya mengajak masyarakat untuk tidak membeli dan menjual rokok ilegal. “Jadi untuk para konsumen masyarakat yang merokok, belilah rokok yang resmi yang bayar cukai, untuk para penjual, jualah rokok yang legal,” pesannya.
“Para perokok semua sepakat bahwa merokok itu merugikan kesehatan, itu rokok yang legal merugikan kesehatan, apalagi yang ilegal,” lanjutnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Probolinggo, Ali Kusno mengatakan, untuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh Diskominfo Kabupaten Probolinggo pada tahun 2022 ini senilai 1.134 juta rupiah. “Untuk dana yang diterima di Diskominfo tahun 2022, 1.134 juta,” jelasnya.
Selanjutnya, kegiatan sosialisasi terkait Bea Cukai di Kabupaten Probolinggo pada semester ke-dua tahun 2022, akan bergeser ke Satuan Polisi Pamong Praja. “Semuanya akan bergeser ke Satuan Polisi Pamong Praja, terkait sosialisasi, oerundang-undangan cukai bergeset ke Satuan Polisi Pamong Praja,” jelasnya. (ADV)
Komentar