Tuban (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban ingatkan para calon legislatif (caleg) untuk tidak mencuri start kampanye.
Hal itu disampaikan, lantaran sudah banyak baliho maupun banner yang terpampang di pinggir jalan wilayah Kabupaten Tuban meskipun masa kampanye belum dimulai.
Komisioner Bawaslu Tuban, Mochammad Sudarsono mengatakan, kampanye sampai saat ini belum dimulai berdasarkan tahapan sekarang, terkait pencalegan masih pengajuan pengganti dan lain lain.
“Itu juga belum dilakukan caleg, kemudian menyikapi Banner yang sudah menjamur, memang mereka statusnya belum sebagai peserta pemilu,” ungkap Mochammad Sudarsono, Sabtu (23/09/2023).
Baca Juga: DPRD Soroti Anggaran Pilkada Bawaslu Jember
Ia menjelaskan, bahwa masa kampanye dimulai 28 November 2023 sampai 10 februari 2024. Setelah itu, hari tenang sampai pencoblosan 14 februari 2024. Sehingga pihaknya berharap para caleg tidak mencuri start masa kampanye.
Menurut Sudarsono, soal pengawasan, Bawaslu sudah mengingatkan dan memberi himbauan baik kepada parpol maupun KPU agar mengindahkan aturan yang ada sebagaimana maksudnya peserta pemilu dalam hal ini parpol juga ikut mengindahkan aturan yang sudah ada diantaranya jangan mencuri start.
“Walaupun statusnya mereka belum sebagai peserta pemilu, kita lakukan himbauan yang ada,” pungkasnya. [ayu/ted]
Komentar