Ponorogo (beritajatim.com) – Hasil seleksi kompetensi untuk penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah diumumkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo akhir tahun lalu. Setelah itu, awal tahun tahapannya masa sanggah. Ratusan peserta yang mengikuti seleksi itu, berhak untuk melakukan sanggah.
Tercatat ada 27 orang yang melakukan sanggahan yang masuk di BKPSDM Kabupaten Ponorogo. Dimana sebanyak 16 orang menyanggah untuk hasil nilai dirinya sendiri dan 11 orang untuk menyanggah orang lain. Inti sanggahan yang dilayangkan itu, semua untuk meminta tambahan atau pengurangan nilai afirmasi.
“Inti sanggahan yang masuk semua meminta perubahan nilai afirmasi. Baik itu tambahan atau pengurangan nilai afirmasi. Yang menyanggah hasil dari nilai CAT peserta praktis tidak ada. Hanya terkait nilai afirmasi,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Ponorogo Andy Susetyo, Selasa (10/01/2023).
Andy menjelaskan yang menyanggah untuk diri sendiri itu meminta afirmasi tambahan C. Dimana untuk afirmasi C itu, kriterianya yang bersangkutan berumur 35 tahun. Selain itu sudah bekerja minimal 3 tahun berturut-turut dan bekerja dan melamar di lembaga atau instansi yang dituju.
“Nilai afirmasi adalah A, B, C, D, dan E. Nah di Ponorogo itu hanya ada untuk nilai afirmasi C dan D. Afirmasi D itu hanya melamar di instansi dituju dan tanpa melihat umur,” katanya.
Sementara untuk peserta yang menyanggah orang lain itu, bisa terkait dengan kekeliruan dalam memberi nilai afirmasi. Dari 27 sanggahan itu, setelah dicermati oleh BKPSDM Kabupaten Ponorogo, hanya ada 12 sanggahan ditindaklanjuti. Dimana dari sanggahan yang ditindaklanjuti itu, yang ada perubahan nilai afirmasi hanya 9 orang.
“Akhirnya ada 9 orang yang rencananya berubah nilai afirmasinya. Dari perubahan nilai itu, 8 orang dari sanggahan orang lain dan 1 orang dari sanggahan diri sendiri,” katanya.
Proses selanjutnya, kata Andy pihaknya akan melapor ke BKN terkait dengan perubahan nilai afirmasi itu. Pelaporan perubahan nilai afirmasi disertai dengan bukti-bukti yang valid. Dia mencontohkan, sanggahan orang lain yang ditindaklanjuti itu, diperkuat dengan surat dari kepala OPD-nya. Dalam hal ini, bisa dari Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) atau Direktur RSUD dr. Harjono. “Hasil perubahan nilai afirmasi itu dilaporkan BKN. Ada yang dikurangi dan ada yang ditambah. Tentu ini akan mempengaruhi jumlah nilai dan perangkingannya,” pungkasnya.(end/kun)
Komentar