Politik Pemerintahan

66 Bacaleg di Kabupaten Malang Tidak Memenuhi Syarat

KPU Malang
KPU Kabupaten Malang mengumumkan 66 Bacaleg DPRD Kabupaten Malang tak memenuhi syarat, Jumat (18/8/2023).

Malang (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang telah mengumumkan bahwa sebanyak 66 bakal calon legislatif (Bacaleg) dari total 734 orang yang telah mendaftar ke KPU, tidak memenuhi syarat atau dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Dari kelompok Bacaleg yang tidak memenuhi syarat tersebut, mayoritas di antaranya tidak melengkapi atau memenuhi berkas persyaratan yang diperlukan untuk maju sebagai Calon Legislatif di DPRD Kabupaten Malang.

“Mengawali pendaftaran, terdapat 734 orang Bacaleg. Setelah melalui proses verifikasi administrasi dokumen, jumlah Bacaleg yang melengkapi berkas persyaratan mencapai sekitar 645 orang. Setelah tahap perbaikan, jumlah tersebut berkurang menjadi 592 orang,” ungkap Komisioner KPU Kabupaten Malang, Mahendra Pramudya Mahardika, pada Jumat (18/8/2023).

Mahaendra Pramudya Mahardika menjelaskan bahwa 66 Bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut berasal dari beberapa partai politik (Parpol) yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024 di Kabupaten Malang. Puluhan Bacaleg ini dinyatakan TMS berdasarkan hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan untuk bakal calon anggota DPRD Kabupaten Malang dalam Pemilu Tahun 2024 yang diadakan oleh KPU Kabupaten Malang.

“Hasil verifikasi menunjukkan bahwa terdapat 66 Bacaleg yang tidak memenuhi syarat, sementara 592 Bacaleg lainnya dinyatakan memenuhi syarat (MS) dari total 17 Parpol yang berpartisipasi di Kabupaten Malang,” tegasnya.

BACA JUGA:
Petani Segaran Malang Kibarkan Bendera Merah Putih di Tengah Sawah

Lebih lanjut, Mahaendra menjelaskan bahwa Bacaleg yang masuk dalam kategori TMS umumnya tidak memenuhi beberapa persyaratan yang diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Misalnya, beberapa di antaranya tidak memiliki ijazah yang dilegalisir, surat pengadilan yang tidak sesuai, serta beberapa persyaratan lainnya yang tidak terpenuhi.

Hingga batas waktu yang telah ditetapkan, Bacaleg yang tidak memenuhi syarat belum juga melengkapi berkas persyaratan mereka. Sehingga hanya 592 Bacaleg yang akhirnya masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS).

“Rencananya, pengumuman nama Bacaleg calon sementara akan dilakukan dari tanggal 19 Agustus hingga 23 Agustus 2023 melalui berbagai media cetak, media elektronik, dan laman resmi KPU Kabupaten Malang. Setelah itu, masyarakat dapat memberikan tanggapan. Setelah tahap ini, akan masuk masa pengajuan perbaikan berkas persyaratan,” lanjutnya.

BACA JUGA:
Pemkab Malang Hanya Cover BPJS Bagi 172 Ribu Warga Miskin

Ketika ditanya tentang partai politik yang memiliki jumlah Bacaleg TMS yang paling banyak, Mahaendra menyebutkan bahwa terdapat dua partai politik. Pertama, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) memiliki jumlah Bacaleg TMS sebanyak 26 dari total 50 Bacaleg yang diusulkan.

“Kemudian, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan jumlah Bacaleg TMS sebanyak 21 dan Bacaleg yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 29,” tambahnya. [yog/beq]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Apa Reaksi Anda?

Komentar