Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak 260 Bacaleg (Bakal Calon Legislatif) di Kota Blitar dinyatakan belum memenuhi syarat untuk maju di Pileg (Pemilihan Umum Legislatif) 2024 mendatang. Hal itu diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar menyampaikan hasil verifikasi administrasi (Vermin) bacaleg kepada 17 partai politik yang ada.
Komisioner KPU Kota Blitar, Divisi Teknis Penyelenggara, Hernawan M Khabib menyebut, 260 Bacaleg yang belum memenuhi syarat itu berasal dari semua partai politik yang akan ikut kontestasi Pileg mendatang.
Khabib pun menyebut 17 Parpol di Kota Blitar wajib melakukan perbaikan dan pemenuhan syarat Bacalegnya agar tetap bisa bertanding di Pileg 2024. “Secara garis besar semua Parpol melakukan perbaikan cuman untuk jumlah Bacalegnya untuk perbaikan hampir semuanya kurang lebih 75 persen,” ucap Khabib, Senin (26/6/2023).
Mayoritas Bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat ini memiliki permasalahan dalam kelengkapan berkas. Selain itu ada pula kesalahan dalam pengisian silon dengan berkas yang diberikan waktu pendaftaran.
“Ada beberapa dokumen yang harus diperbaiki oleh masing-masing Baceleg. Semisal Bacaleg harus menggunggah KTP (Kartu Tanda Penduduk) tapi justru yang diunggah KK (Kartu Keluarga),” ucapnya.
Banyaknya Bacaleg yang belum memenuhi syarat akibat kurang lengkapnya dokumen, kemungkinan diakibatkan oleh kurang telitinya partai politik. Selain itu waktu pendaftaran yang terlalu mepet dengan waktu penutupan, juga membuat para partai politik kurang memperhatikan kelengkapan syarat pencalonan.
BACA JUGA:
360 Bacaleg Akan Perebutkan 25 Kursi DPRD Kota Blitar
Menurut Khabib, mayoritas partai politik mengeluhkan lamanya waktu pengurusan surat-surat persyaratan Bacaleg, seperti surat keterangan sehat hingga surat dari Pengadilan.
“Bahwa ketika pengajuan Bacaleg lalu, ada 2 yang harus dipenuhi oleh partai politik. Pertama dia harus melengkapi syarat administratif, kemudian partai politik juga harus menggugah ke Silon. Dua hal itulah yang harus dilakukan partai politik, dan masing-masing ini berbatas waktu,” papar Khabib.
Meski 75 persen Bacaleg di Kota Blitar belum memenuhi syarat, namun 17 partai politik yang mengusung mereka masih bisa melakukan upaya perbaikan. KPU Kota Blitar pun memberikan kesempatan kepada Parpol untuk melakukan perbaikan sebelum tanggal 9 Juli 2023.
Nantinya setelah dilakukan perbaikan, KPU Kota Blitar akan melakukan pemeriksaan kembali mengenai berkas yang diajukan. Setelah dinyatakan lengkap maka barulah KPU Kota Blitar akan memasukkan nama Bacaleg yang bersangkutan kedalam Daftar Calon Sementara (DCS).
BACA JUGA:
560 Bacaleg dari 17 Parpol di Blitar Belum Memenuhi Syarat
“Nanti sebelum diumumkan maka akan kami cek ulang apakah ini sudah selesai. Apakah ini sudah cukup bersama dengan Partai politik. Kalau sudah cukup nanti ketika di DCS akan kami umumkan,” ujarnya.
Dalam tahap DCS, KPU Kota Blitar masih membuka masukan dari masyarakat. Nantinya masyarakat bisa memberikan saran atau pun informasi mengenai bakal calon legislatif yang telah ditetapkan KPU masuk kedalam daftar calon sementara.
Diharapkan dengan begitu, Bacaleg yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) benar-benar telah memenuhi syarat. “Bisa jadi setelah kami umumkan masyarakat bisa memberikan tanggapan. Hal itu bisa menjadi masukan bagi yang kami umumkan,” pungkasnya.
Jumlah Bakal Calon Legislatif yang mendaftar di KPU Kota Blitar sendiri mencapai 360 orang, dimana 75 persennya dinyatakan belum memenuhi syarat. [owi/suf]
Komentar