Politik Pemerintahan

26 Penerima Perbaikan Rumah Tak Layak di Kabupaten Mojokerto Terima Buku Tabungan Tahap II

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyerahkan buku tabungan tahap II kegiatan DAK kepada 26 penerima di Pendapa Graha Majatama Pemkab Mojokerto. [Foto : istimewa]

Mojokerto (Beritajatim.com) – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyerahkan buku tabungan tahap II kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) penugasan bidang pertanahan senilai Rp20 juta kepada masing-masing 26 orang penerima di Pendapa Graha Majatama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.

Bantuan dari Pemerintah Pusat tersebut diberikan untuk membantu perbaikan rumah tidak layak. Ketentuannya yakni Rp17,5 juta untuk belanja material bangunan dan Rp2,5 juta untuk ongkos tukang bangunan.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto, Edy Taufiq mengatakan jika program bantuan tersebut dialokasikan untuk 64 rumah yang dibagi menjadi dalam tiga tahap. “Penerima bantuan bedah rumah tahap II ada 26 orang,” ungkapnya, Senin (11/10/2021).

Tahun anggaran 2021, alokasi bantuan diberikan untuk 64 rumah yang dibagi dalam tiga tahap. Tahap I sudah selesai 100 persen dan dilanjut untuk tahap II. Edy berharap tahap III ke depan bisa berjalan lancar agar akhir tahun bisa rampung semua sesuai target yakni sebanyak 64 rumah.

Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawai memuji metode pemberian bantuan tersebut. Program tersebut sebagai bagian mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Melalui pemberian bantuan secara cashless, diharapkan bisa menjadi cara untuk mencegah kebocoran.

“Kegiatan pemerintahan saat ini serba digital. Transaksi keuangan juga mengikuti dengan metode cashless. Ada perpindahan dan transfer dana, namun tidak memakai uang dalam wujud cash lembaran. Kenapa? Ini upaya pemerintah agar tidak jadi kebocoran. Prinsipnya juga sama seperti yang kita laksanakan pagi ini,” katanya.

Masih kata Bupati, Pemerintah Pusat memberikan bantuan dalam bentuk buku tabungan. Nominalnya bulat, tanpa biaya admin. Uang tersebut berasal dari Pemerintah Pusat yakni DAK. Bupati berpesan agar penghuni rumah bisa menjaga kesehatan dengan memperhatikan ventilasi udara, kebersihan dan pengelolaan sampah.

Terkait pandemi Covid-19, Bupati selaku Ketua Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Mojokerto tidak berhenti menyerukan agar warga yang belum vaksin segera melakukannya. Dengan perhitungan rinci biaya vaksin mencapai Rp 850 ribu per orang, Bupati menyebut bahwa vaksinasi merupakan kesempatan bagus yang diberikan pemerintah, untuk melindungi diri maupun orang lain dari pandemi Covid-19.

“Vaksin itu mahal. Kalau bayar sendiri, untuk 2 kali vaksin estimasinya bisa habis uang sekitar Rp850 ribu per orang. Pemerintah sudah memberikannya dengan gratis. Jadi, ayo kita manfaatkan kesempatan ini. Apalagi tujuannya sangat penting. Yakni melindungi keselamatan diri dan orang lain dari Covid-19,” urainya.

Jika warga sudah vaksin semua, lanjut Bupati, pemerintah pastinya akan memberikan pelonggaran-pelonggaran. Semua juga bisa hidup dengan aman dan ekonomi pulih. Sementara saat ini, cakupan vaksinasi di Kabupaten Mojokerto sekitar 62 persen, masih kata sisanya 38 persen belum sehingga Bupati meminta agar vaksin bagi yang belum vaksin. [tin/kun]

Apa Reaksi Anda?

Komentar