Politik Pemerintahan

2 Parpol di Mojokerto Batal Ajukan Sengketa Pengembalian Berkas Bacaleg

Partai Buruh saat mengajukan bacaleg ke kantor KPU Kabupaten Mojokerto. [Foto : ist]
Partai Buruh saat mengajukan bacaleg ke kantor KPU Kabupaten Mojokerto. [Foto : ist]

Mojokerto (beritajatim.com) – Sejumlah partai politik (parpol) membatalkan laporan sengketa pengembalian berkas puluhan bakal calon legislatif (bacaleg) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto. Permohonan sengketa tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Mojokerto ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhenti menyusul kebijakan baru yang dikeluarkan KPU RI.

KPU RI mengeluarkan surat dengan Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 terkait Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon. Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari tersebut menjelaskan dibukanya kembali akses Silon atau penerimaan kembali berkas persyaratan bacaleg dari parpol paling lama 5×24 jam.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fahrudin Asy’at mengatakan, pihaknya telah menerima perwakilan dari parpol Buruh yang berencana mengajukan permohonan sengketa tahapan pengajuan bacaleg. “Kita belum meregister laporan resmi dari Parpol Buruh, masih sebatas konsultasi karena bersamaan dengan dikeluarkannya surat dari KPU RI,” ungkapnya, Rabu (17/5/2023).

iklan adidas

Pasca terbitnya surat dari KPU RI yang membuka kembali akses Silon untuk pengajuan bacaleg, lanjut Aris, maka parpol dapat kembali mengajukan bacaleg-nya. Sehingga secara otomatis dua parpol yakni Parpol Buruh dan Parpol Gelora yang sebelumnya berkas pengajuan bacaleg dikembalikan mendapat kesempatan melengkapi berkas persyaratan bacaleg untuk pengajuan ke KPU Kabupaten Mojokerto.

BACA JUGA:

Berkas Bacaleg 2 Parpol di Mojokerto Dikembalikan, Ada Apa?

“Kalau mekanismenya paling lama 5×24 jam untuk kepastian dimulainya tahapan itu ada di KPU daerah. Kita selalu terbuka untuk partai politik maupun perorangan (bacaleg) yang konsultasi dan mengajukan permohonan sengketa jika merasa dirugikan dalam pemilu di wilayah Kabupaten Mojokerto,” katanya.

Sementara ituz Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Mojokerto, Eka Hernawati, membenarkan, jika pihaknya berencana mengajukan permohonan sengketa tahapan pengajuan bacaleg ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto. Namun rencana itu dihentikan lantaran ada kebijakan baru dari KPU RI yang memberikan kesempatan untuk bacaleg-nya melengkapi berkas persyaratan ke KPU Kabupaten Mojokerto.

“Tadi konsultasi ke Bawaslu, tidak jadi laporan karena kita baru terima sore ini soal kebijakan baru dari KPU RI. Kita bersyukur dapat kembali mengajukan bacaleg ke KPU. Kita ada waktu 5×24 jam untuk kembali melengkapi berkas persyaratan bacaleg yang kita ajukan, nanti kita koordinasi dulu dengan KPU terkait mekanismenya. Bacaleg yang kita ajukan, yakni 50 orang bacaleg,” tegasnya.

Sebelumnya, dua berkas pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) dari dua partai politik (parpol) yakni Partai Buruh dan Partai Gelora dikembalikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto. Sementara satu parpol dianggap tidak mengajukan bacalegnya yakni Partai Garda GARUDA.

Pembalikan bekas pengajuan dari dua parpol tersebut lantaran tidak lengkap. Hingga batas waktu yakni tanggal 14 Mei 2023, pukul 23.59 WIB, keduanya dinyatakan tidak melengkapi berkas persyaratan sehingga KPU Kabupaten Mojokerto menerbitkan surat pengembalian. [tin/but]



Apa Reaksi Anda?

Komentar