Mojokerto (beritajatim.com) – Pejabat (Pj) Wali Kota Mojokerto, Moh Ali Kuncoro berkomitmen memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan prima sebagai konsumen. Salah satunya dengan menggencarkan layanan tera dan pengecekan Barang Dalam Kemasan Tertutup (BDKT) secara gratis.
Untuk itu, pihaknya menginstruksikan pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) untuk menggencarkan layanan tera, pengecekan BDKT, pengecekan alat Ukur, Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dan Satuan Ukur (SU).
Orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto meminta maksimalkan terutama di pasar tradisional dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Dengan harapan masyarakat sebagai konsumen mendapatkan kepastian juga ketenangan bahwa barang dibeli sudah sesuai takaran.
“Layanan ini kita gencarkan di pasar-pasar tradisional dan juga di SPBU. Jangan sampai ada yang takaran yang tidak sesuai sehingga masyarakat dan konsumen yang dirugikan,” ungkap Mas Pj (sapaan akrab, red), Jumat (1/3/2024).
Tidak hanya itu, menurutnya, dengan melakukan tera ulang, juga dapat diketahui jika ada alat timbang atau alat ukur yang mengalami perubahan yang diakibatkan oleh penggunaan berulang kali. Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Provinsi Jawa Timur ini menyampaikan bahwa layanan tera tidak dipungut biaya.
“Layanan tera ini gratis tidak dipungut biaya, jadi apabila ada pedagang pada waktu dilakukan tera ulang dan disuruh membayar bisa langsung dilaporkan melalui layanan pengaduan Sapa Mas Pj, bisa lewat sosial media, sms, atau langsung datang ke layanan pengaduan di MPP Gajah Mada,” tegasnya.
Selain memberikan layanan tera dan tera ulang, pengecekan alat UTTP dan SU, Pemkot Mojokerto juga melakukan pengecekan BDKT yang berkerjasama dengan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan RI. Pengecekan BDKT dilakukan Kementerian Perdagangan RI di salah satu toko retail, Rabu (28/2/2024) kemarin.
Pengawas Kemetrologian Ahli Muda, Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan RI, Nona Martin Kaliandra menjelaskan untuk pengawasan BDKT terdapat dua hal yang menjadi ketentuan. Pertama adalah pelabelan kuantitas dan kedua adalah kebenaran kuantitas.
“Nah untuk tahapan di sini kita masih mengambil sampel yang di lapangan, kemudian kita masih melanjutkan di laboratorium direktorat metrologi. Kepada masyarakat dan semua pelaku usaha jangan lupa tera ulangkan alat ukurnya. Tertib ukur adalah jaminan jujur,” pungkasnya. [tin/aje]






