Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri mulai menerapkan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Untuk mempermudah pelayanan perijinan tersebut, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Kediri membuka klinik PBG kepada masyarakat.
Plt Kepala Dinas Perkim Kabupaten Kediri, Agus Sugiarto menyampaikan, Pemkab Kediri telah memulai membuka pelayanan perijinan pengganti ijin mendirikan Bangunan (IMB) itu sejak akhir Februari 2022 lalu.

Dalam pengurusannya, masyarakat dapat mengajukan PBG ini melalui SIMBG secara daring. Guna melayani masyarakat dengan infrasruktur internet kurang memadahi, kata Agus, Mas Dhito membuka klinik di Kantor Dinas Perkim.
Di klinik PBG, lanjut Agus, masyarakat dari pelosok yang kekurangan koneksi internet akan didampingi oleh petugas guna mengisi dokumen-dokumen persyaratan.
“Pemohon akan didampingi petugas. Mereka yang upload (petugas) kita yang mengarahkan dengan fasilitas dari pemerintah daerah,” tuturnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”Kabupaten-Kediri”]Agus menambahkan, selama dibukanya Klinik PBG itu total 342 pemohon telah dilayani oleh petugas. Pun demikian, tidak seluruh pemohon dapat langsung mendapatkan ijin karena kurangnya persyaratan yang harus dipenuhi. “Banyak yang belum lengkap (dokumen persyaratan), harus kembali. Yang sudah terbit ada 90 PBG,” terang Agus.
Terpisah Esty Wahyuningtyas, PPK Bina Penataan Bangunan, BPPW Jatim yang juga menjadi narasumber dalam sosialisasi itu menjelaskan perbedaan mendasar dari IMB dan PBG terletak pada standar teknis yang diterapkan.
PBG menitikberatkan pada pemenuhan dari standar teknis bangunan gedung sehingga dapat menjamin bangunan yang dibangun oleh masyarakat dapat memberikan keamanan. “Terutama bahaya-bahaya seperti gempa. Sehingga meminimalisir korban ketika bencana itu terjadi,” tutur Esty.

Adapun dokumen yang harus dipersiapkan dalam pengurusan ijin PBG ini antara lain identitas, gambar perencanaan atau denah bangunan gedung, dokumen status hak atas tanah, Keterangan Rencana Kota (KRK). “Semua dokumen itu di-upload di aplikasi SIMBG,” ucapnya.
Terakhir, Esty mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Kediri dalam mengimplementasikan pergantian IMB menjadi PBG ini. “Ini merupakan awal yang bagus. Kami harapkan ini dapat berlanjut,” pungkasnya. [adv kominfo/nm].






