Sumenep (beritajatim.com) – Sejumlah aktifis GMNI Sumenep berunjuk rasa ke gedung DPRD setempat. Mereka menyuarakan penolakan penambangan fosfat.
“Penambangan fosfat hanya akan menimbulkan kerusakan alam seperti kekeringan, kerusakan lahan pertanian, serta menimbulkan lobang-lobang pada tanah, bekas galian alat berat,” kata Korlap Aksi, Rismal Abdillah, Jumat (05/03/2021).
Sambil berorasi, mahasiswa juga membentangkan poster-poster bertuliskan protes. Diantaranya, ‘GMNI cabangSumenep menolak keras tambang fosfat, ‘Pak bantu kami mewujudkan kesejahteraan’.
“Kami tidak ingin Sumenep bernasib seperti daerah lain yang menjadi bekas penambangan. Tanahnya tandus, kekeringan dimana-mana. Ini yang harus dicegah,” ujarnya.
Ia meminta DPRD Sumenep membatalkan perubahan Perda nomor 12 tahun 2013 tentang rencana tata ruang tata wilayah (RTRW) tahun 2013-2033. “Kami juga meminta agar DPRD menolak rencana pemerintah daerah melakukan peetambangan fosfat dengan alat berat dan skala besar,” ujarnya.
Dalam Peraturan Daerah Sumenep Nomor 12/2013 tentang RTRW Sumenep 2013–2033, ada delapan titik potensi tambang fosfat yaitu di Kecamatan Batuputih, Ganding, Manding, Lenteng, Guluk-guluk, Gapura, Bluto, dan Arjasa. Delapan titik ini dijukan penambahannya melalui perubahan Perda RTRW Sumenep menjadi 18 kecamatan. (tem/kun)
Komentar