Peristiwa

Toko Mewah di Surabaya Jual Miras Saat Ramadhan

toko miras
Toko mewah di Surabaya jual miras saat Ramadhan (Foto: Ist)

Surabaya (beritajatim.com) – Sebuah toko mewah di kawasan Margomulyo, Tandes, Kota Surabaya, bebas menjual minuman keras saat Ramadhan. Padahal, sebelumnya tiga polsek di wilayah hukum Surabaya menggelar razia terhadap para penjual minuman keras kelas kampung.

Sebuah toko miras (minuman keras) di komplek pertokoan mewah Ruko Victoria Main Street Grand Pakuwon RA-22, Jalan Margomulyo Indah, Tandes, bebas menjual miras pada saat Ramadhan.

Penelusuran beritajatim.com pada Kamis (13/4/2023) malam, toko dengan nama Tipsy Tales tersebut menjual berbagai miras lokal dan impor dengan konsep seperti di minimarket modern. Di dalamnya juga ada dua pegawai yang siap untuk melayani pembeli.

“Silakan masuk, Mas. Silakan, mau pilih yang mana?” sambut seorang wanita dengan rambut kuncir kuda yang memakai celana ketat.

Informasi yang dihimpun, tempat jual miras take away yang juga memiliki cabang di Jalan Soekarno 479, wilayah hukum Polsek Rungkut dan di Twin Tower lantai 3A Jalan Kalisari Timur yang masuk wilayah hukum Polsek Genteng itu beroperasi sejak awal Ramadhan.

“Kami tutup pukul 12 malam,” ucap seorang kasir laki-laki.

Baca Juga:
Penjual Miras di Kertopaten Surabaya Sudah 5 Kali Terjaring Razia Polsek Simokerto

Tempat tersebut tidak menyediakan nota pembelian selama Ramadhan. Hal itu diduga dilakukan untuk menghindari bukti jika tempat tersebut masih melayani pembeli dan beroperasi saat Ramadhan.

Kasatpol PP Kota Surabaya saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu dengan menerjunkan petugas. Apabila kedapatan buka, pihaknya tak segan menindak karena beroperasinya toko miras telah melanggar Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 100.34/7055/436.8.6/2023 tertanggal 21 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah.

Dalam Surat Edaran nomor 4 tegas disebutkan bahwa setiap orang atau pemilik usaha dilarang membuat, mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman beralkohol selama Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah.

“Kami cek dulu ya,” ujarnya singkat.

Baca Juga:
Warga Surabaya Sembunyikan 30 Botol Miras di Depan Rumah

Perlu diketahui, beberapa waktu lalu, polisi gencar melakukan razia terhadap penjual miras ilegal seperti yang dilakukan Polsek Tambaksari pada Senin (27/4/2023), sebanyak 167 miras berbagai merek dirampas dari tangan MJK (51) warga Jalan Gubeng Kertajaya.

Kemudian, diikuti Polsek Sukolilo pada Sabtu (1/4/2023). Sebanyak 240 liter miras jenis moke dibawa ke Mapolsek. Saat diamankan dari tangan YF (29) Jl Semampir Selatan 2A, miras khas Nusa Tenggara Timur (NTT) ini masih dalam kemasan jerigen 30 liter.

Lalu, Polsek Simokerto juga melakukan hal serupa. Sebanyak 30 botol arak kemasan 600 ml yang dijual di warung Jalan Kertopaten, Sidodadi, oleh SF (55) yang sudah lima kali tertangkap atas penjualan Miras ini disita.

Bahkan, sebelum memasuki Ramadhan, Polda Jatim juga telah memusnahkan ribuan botol Miras berbagai jenis, baik illegal maupun berpita cukai yang disita dari berbagai daerah, menggunakan kendaraan alat berat. [ang/beq]



Apa Reaksi Anda?

Komentar