Gresik (beritajatim.com)– Hari pertama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di 8 kecamatan di wilayah Kabupaten Gresik, resmi berlaku per hari ini (28/4). Namun, untuk tiga hari kedepan aparat masih mengkedepankan himbauan atau teguran serta mengkedepankan persuasif kepada masyarakat.
Setelah tiga hari, per 1 Mei 2020 aparat melakukan penindakan bagi siapapun yang masih nekad melanggar aturan PSBB.
“Yang perlu diingat disini pemberlakuan PSBB tidak lain untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tiga hari kedepan kami masih mengkedepankan teguran dan persuasif. Tapi, saat 1 Mei 2020 kalau ada yang melanggar ada teguran tertulis bahkan pencabutan izin usaha,” ujar Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo.
Alumnus Akpol 2000 itu juga menambahkan, untuk penyekatan keluar masuknya kendaraan. Pihaknya telah menyiapkan beberapa cek poin di wilayah perbatasan Gresik. Di tempat tersebut ada personel gabungan baik itu dari Kepolisian, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub) maupun petugas Dinas Kesehatan standby untuk memeriksa setiap pengemudi maupun kendaraan roda dua.
Sementara itu, terkait dengan pemberlakuan PSBB. Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto menghimbau setiap camat tetap mengacu pada pemberlakuan jam malam mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
“Laporan dari Kapolres Gresik ada 17 cek poin yang telah disiapkan,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai masih ada warga yang memanfaatkan jalan tikus (alternatif). Bupati Sambari malah menyerahkan persoalan itu ke pemerintah desa.
“Soal jalan tikus biar pemerintah desa yang menangani. Sebab, mereka sudah tahu kondisi geografisnya,” tandasnya. (dny/ted)
Komentar