Peristiwa

Tiap Hari Jualan Pakaian Bekas, Pria Bratang Nyambi Jadi Pengedar Narkoba

Surabaya (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggerebek sebuah indekos di Jalan Bratang Gede, Gubeng, Surabaya. Indekos itu ditempati DN (44) yang dikenal warga berprofesi sebagai rombeng atau pedagang pakaian bekas.

DN ditangkap polisi lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu. Ternyata, DN memiliki pekerjaan sampingan sebagai pengedar sabu.

Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Hendro Utaryo menjelaskan, penangkapan DN berlangsung pada Senin malam (26/7/2022). Penangkapan dilakukan setelah digelar penyelidikan.

“Saat kami gerebek tempat tinggalnya itu, tersangka sedang tiduran. Kemudian kami amankan, kami lakukan penggeledahan dan dapat kami temukan barang bukti narkoba,” jelasnya, Jumat (5/8/2022).

Barang bukti narkoba ditemukan di dalam bungkus rokok dan sudah dikemas menggunakan plastik klip kecil. Beratnya sekitar 1,52 gram.

Barang bukti lain yang juga disita polisi seperti 1 buah sekrop sabu yang terbuat dari sedotan plastik, 1 bendel pastik klip kosong, uang Rp 100 ribu, dan 1 ponsel. Bersama barang bukti tersebut, tersangka DN langsung digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Kepada penyidik, DN mengaku sudah hampir lima bulan ini mengedarkan narkoba. Dia punya pelanggan dari kalangan anak muda, sedangkan narkoba didapat dari seorang pengedar di atasnya berinisial R.

“Pengakuannya sudah lima bulanan ini. Keterangannya masih akan terus kami dalami dan kembangkan. Termasuk memburu jaringan di atasnya,” tegas Hendro.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. [ang/beq]

Apa Reaksi Anda?

Komentar

beritajatim TV dan Foto

BPOM RI Segel Jamu Tradisional di Banyuwangi

Korban Pelecehan Harus Berani Lapor

Coba Yuk Spa Kurma di Surabaya