Pasuruan (beritajatim.com) – Kebijakan Pemkot Pasuruan yang menaikkan retribusi dinilai memberatkan pedagang. Hal ini dikarenakan para pedagang baru saja merasakan perputatan ekonomi setelah pandemi Covid 19. Para pedagang pasar pun mewadulkan hal ini kepada DPRD Kota Pasuruan.
Menurut Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Kota Pasuruan, Husni, hal ini merupakan langkah terakhir. Sebelumnya para pedagang melalui kuasa hukumnya telah melayangkan surat somasi. Namun surat tersebut tidak digubris oleh pemerintah Kota Pasuruan.
“Perwali yang baru ini sangat tidak memprerhatikan kondisi pedagang sama sekali. Karena baru-baru ini perputaran ekonomi pedagang baru dirasakan,” kata Husni.
Namun, setelah baru saja merasakan perputaran ekonomi, pedagang harus dihadapkan dengan tarif baru yang naik signifikan. Kenaikan tarif pasar yang signifikan ini tidak dibarengi dengan infrastruktur di pasar Besar.
Apalagi saat ini fasilitas di pasar Besar sangat minim dan seakan kurang perhatian dari pemerintah. Seperti halnya banjir saat hujan sebentar, dikarenakan drainase di pasar tidak ada.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Pasuruan, Ismail M Hasan mengatakan bahwa pemerintah telah mempunyai cara untuk menggenjot pendapatan asli daerah. Salah satu caranya yakni menggali potensi pendapatan sampai maksimal.
“Selama ini DPRD memang mendorong ada peningkatan PAD. Tetapi dengan melakukan intensifikasi saja. Karena banyak potensi pendapatan yang hilang karena tidak dikelola dengan baik,“ bebernya.
Sehingga pemerintah harusnya membuat strategi untuk menggali potensi secara maksimal. Tak hanya itu Ismail juga memastikan akan mengawal keresahan pedagang terkait kenaikan tarif. [ada/but]
Komentar