Peristiwa

Tarif Batal Naik, Ojek Online Jatim Akan Demo 24 Agustus 2022

Sejumlah driver online yang berdemo (Foto/ PDOI)

Surabaya (beritajatim.com) – Para pengemudi ojek online (ojol) di Jawa Timur (Jatim) kecewa usai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatalkan kenaikan tarif untuk para driver ojek online, Minggu (14/08/2022). Akibat keputusan tersebut, ribuan pengemudi ojek online mengancam akan turun kejalan pada 24 Agustus mendatang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jatim, Herry Wahyu Nugroho. Pihaknya mengancam bakal menggelar aksi demonstrasi menuntut kesejahteraan pengemudi ojol.

“Ini sebagai bentuk protes keras kami atas kebijakan pemerintah yang tidak bisa memperjuangkan nasib serta kesejahteraan rekan-rekan driver online,” kata Herry, Minggu (14/08/2022).

Herry mengungkapkan, seharusnya dari awal pemerintah menyebutkan jika kenaikan tarif tersebut butuh disosialisasikan terlebih dahulu. Sehingga tidak membuat para pengemudi kecewa.

“Kalau sudah begini, tentunya rekan-rekan driver online khususnya ojol sangat kecewa berat dengan pembatalan kenaikan tarif tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Humas PDOI Jatim, Daniel Lukas Rorong mengatakan, dalam aksi tersebut para ojol bakal membawa nama kelompok Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal).

Frontal sendiri merupakan gabungan dari beberapa organisasi ojol yang ada di Jatim, yakni seperti PDOI, Himpunan Pengusaha Daring (Hipda), serta Asosiasi Driver Online (ADO).

Daniel mengungkapkan, aksi tersebut bakal menyasar sejumlah kantor pemerintahan Jatim, seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Kemudian, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dan titik akhir aksi demonstrasi bakal menyasar Gedung Negara Grahadi.

“Saat ini, kami masih terus berkomunikasi secara intensif dengan rekan-rekan koalisi FRONTAL yakni dari HIPDA, ADO serta dari paguyuban dan komunitas driver online di Jatim,” kata Daniel.

Perlu diketahui, Kemenhub sempat menaikan tarif untuk driver online pada beberapa waktu lalu. Hal tersebut tertuang Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. [ang/but]

Apa Reaksi Anda?

Komentar

beritajatim TV dan Foto

BPOM RI Segel Jamu Tradisional di Banyuwangi

Korban Pelecehan Harus Berani Lapor

Coba Yuk Spa Kurma di Surabaya