Surabaya (beritajatim.com) – Warga yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat Pagesangan Utara, Pagesangan Asri 6 dan Pagesangan 7 Bersatu, menggelar demonstrasi di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur di Jalan Gayung Kebonsari 60, Surabaya, Jumat (7/9/2023). Mereka protes lantaran tempat tinggalnya diklaim sebagai aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Tim pendamping dari LBH Damar Indonesia, Dimas Yemahura Alfarauq mengatakan, demo ini digelar atas permasalahan tanah warga. Menurut dia, tanah yang telah dihuni sejak puluhan tahun lamanya itu tiba-tiba diklaim sepihak oleh Pemkot Surabaya sebagai aset.
“Di sana kurang lebih ada sekitar 200-300 KK. Anehnya, Pemkot hanya menggunakan dasar GS (gambar situasi) dan bukan alat bukti kepemilikan yang sah berupa SHM. Dalam pengklaiman itu, Pemkot tidak pernah melakukan sosialisasi atau mendatangi warga untuk menjelaskan dasar pengklaiman itu,” katanya.
Dimas menjelaskan, warga setempat di antaranya telah memegang beberapa alat bukti seperti Surat Tanda Hak Milik (STHM), bahkan ada yang Sertifikat Hak Milik (SHM).
BACA JUGA:
Datangi DPRD, Kosgoro 57 Jatim Desak Segera Hearing Polemik RS Surabaya Timur
Selain itu, warga juga taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum mendadak diblokir setelah 2013.
“Warga ada yang pegang STHM, bukti penguasaan fisik dan beberapa ada yang memiliki SHM. Anehnya, SHM yang sudah dikeluarkan negara itu dinyatakan BPN statusnya terblokir. Padahal itu SHM yang sudah dikeluarkan oleh BPN,” tambahnya.
Melalui demo ini, massa mendesak Kepala BPN Jatim untuk menerima pendaftaran hak atas tanah milik kelompok tersebut dan menolak segala bentuk permohonan hak yang dilakukan Pemkot Surabaya.
“Sampai detik ini, warga tidak bisa mengurus sertifikat hak atas tanahnya karena adanya klaim sepihak dari Pemkot Surabaya yang menyatakan tanah mereka ini adalah aset Pemkot. Kita meminta ketegasan dari BPN agar tidak menggantungkan nasib masyarakat,” tegasnya.
Sementara Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Jatim, Eko Priyanggodo mengaku telah menerima beberapa perwakilan massa untuk menyampaikan keluh kesahnya secara langsung.
“Jadi salah satu yang disampaikan dan kami catat, sejak tahun 60 itu (warga Pagesangan) sudah menguasai tanahnya. Mereka sudah punya STHM, bahkan tadi ada yang menyampaikan sudah bersertifikat, ada yang telah diuji di pengadilan satu bidang tanah dari masyarakat itu,” ungkapnya.
BACA JUGA:
Dalami Kasus Graha Wismilak, Penyidik Polda Jatim Kembali Geledah Bangunan di Kota Malang
Sementara ditanya mengenai pencatatan BPN Jatim terkait status tanah tersebut sebagai aset Pemkot Surabaya atau bukan, Eko belum mengetahui secara pasti. Menurutnya, BPN Jatim perlu melakukan kroscek secara detail melalui rapat koordinasi bersama Pemkot Surabaya.
“Belom tahu. Makanya kedepan akan dilakukan mediasi. Minggu depan akan kita undang Pemkot Surabaya. Tapi yakinlah pasti ada solusi, saya dari awal sudah tekankan pasti ada solusi,” pungkasnya.
Rencananya di hari yang sama, demo tersebut juga akan digelar di Kantor Pemkot Surabaya, Kantor ATR/BPN Kantah I, Kejari Surabaya dan Kantor DPRD Surabaya. [asg/beq]
Komentar