Peristiwa

Tak Tercover PKH, 2 Ribu Warga Kurang Mampu di Kota Mojokerto Terima Bansos APBD

Penyaluran Bansos APBD untuk warga kurang mampu di Kota Mojokerto. [Foto : ist]

Mojokerto (beritajatim.com) – Bantuan Sosial (Bansos) APBD Kota Mojokerto tahun 2022 mulai disalurkan kepada 2.148 warga kurang mampu di Kota Mojokerto. Penyaluran dilakukan secara bertahap dari tanggal 19 April hingga 25 April 2022 di halaman Rumah Rakyat Jalan Hayam Wuruk, Kota Mojokerto.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP3A) Kota Mojokerto, Choirul Anwar mengatakan, bansos APBD tersebut diberikan kepada 2.148 warga kurang mampu di Mojokerto yang belum terakomodir dalam Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

“Penyaluran sudah kami mulai secara bertahap. Tanggal 19 untuk disabilitas, besok tanggal 20 untuk tukang becak, tanggal 21 untuk anak yatim non panti, dan tanggal 22 sampai tanggal 25 April untuk lansia kurang mampu,” ungkapnya, Rabu (20/4/2022).

Sebanyak 2.148 penerima Bansos APBD tersebut terdiri dari 283 penyandang disabilitas, 486 tukang becak, 356 anak yatim non panti, dan 1.023 lansia kurang mampu. Seluruh data tersebut adalah warga Kota Mojokerto yang kurang mampu dan belum terakomodir dalam PKH Kementerian Sosial.

“Besaran Bansos APBD yang diberikan berbeda-beda sesuai pengelompokan. Bagi penyandang disabilitas, Bansos yang diberikan senilai Rp300 ribu, tukang becak senilai Rp330 ribu, anak yatim non panti senilai Rp1 juta dan bagi lansia kurang mampu senilai Rp500 ribu,” jelasnya.

Masih kata Anwar, melalui bantuan tersebut diharapkan bisa membantu dalam menunjang kebutuhan pangan bagi warga kurang mampu di Kota Mojokerto yang belum terakomodir dalam PKH. Apalagi menjelang lebaran dipastikan kebutuhan masyarakat semakin banyak.

Secara terpisah, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menjelaskan penyaluran Bansos tersebut merupakan anggaran yang dialokasikan setiap tahun dalam rangka mewujudkan kesetaraan. “Ini sudah menjadi anggaran yang sudah kita alokasikan setiap tahun,” tuturnya.

Alokasi anggaran tersebut dalam rangka mewujudkan kesetaraan bagi masyarakat termasuk penyandang disabilitas, dalam rangka membantu untuk produktifitas, ekonomi, kesejahteraan sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) mengalokasikan anggaran bagi mereka. [tin/but]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Apa Reaksi Anda?

Komentar