Peristiwa

Satpol PP Kabupaten Kediri Razia Warung Miras di Wates dan Ngadiluwih

Petugas Satpol PP Kabupaten Kediri rutin melaksanakan razia penyakit masyarakat (pekat) di Wates dan Ngadiluwih.

Kediri (beritajatim.com) – Untuk mendukung Program Bupati Kediri dalam rangka pencegahan, pengendalian dan Peredaran minuman keras di Kabupaten Kediri, petugas Satpol PP Kabupaten Kediri rutin melaksanakan razia penyakit masyarakat (pekat).

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya Pencegahan, Pengendalian dan Peredaran Minuman Keras sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Daerah nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Petugas menyasar warung-warung dan rumah di Desa Wonorejo Kecamatan Wates dan Desa Mangunrejo Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri. Dalam razia tersebut, petugas menyita puluhan botol miras berbagai merek yang dijual tanpa izin.

Kasi Lidik Satpol PP Kabupaten Kediri Yusuf Abraham mengatakan, sasaran awal ke warung milik Sugito di Desa Wonorejo Kecamatan Wates Kabupaten Kediri. Hasilnya petugas menyita 35 botol miras berbagai merk.

“Dari warung Sugito kita geser ke cafe milik Hadi Suryo Widodo Di Desa Mangunrejo Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri. Hasilnya petugas kembali menyita puluhan botol miras berbagai merk yang disembunyikan di ruang belakang.” terang Yusuf Abraham, Kasi Lidik Satpol PP Kabupaten Kediri.

Total minuman keras yang berhasil disita petugas sebanyak 66 botol berbagai merek yang dijual pemilik warung tanpa adanya ijin.

“Untuk pemilik warung sudah diberikan surat panggilan, untuk dilaksanakan Berita Acara Pemeriksaan di Kantor Satpol PP Kabupaten Kediri.”kata Yusuf.

Petugas Satpol PP Kabupaten Kediri rutin melaksanakan razia penyakit masyarakat (pekat) di Wates dan Ngadiluwih.

Razia pekat ini untuk menciptakan suasana kondusif dan menjaga ketertiban umum di Kabupaten Kediri , apalagi saat ini PPKM di Kabupaten Kediri diturunkan menjadi PPKM level 3, setelah sebelumnya level 4.

“Razia ini kami gelar secara rutin untuk mencegah penyakit masyarakat. Apalagi saat ini masih dalam masa PPKM, meski pun sudah diturunkan menjadi level 3. Selain itu kami juga menghimbau agar masyarakat selalu taat protkes”Tutup Yusuf. [nm/ted].



Apa Reaksi Anda?

Komentar