Malang (beritajatim.com) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Projo Jawa Timur melalui Bidang Kominfo mengutuk keras aksi rombongan gowes Walikota Malang yang masuk pantai Kondang Merak di masa PPKM Level 3.
Ketua Bidang Kominfo DPD Projo Jawa Timur, Azhari Hasan mengatakan, bahwa melihat video yang beredar di masyarakat, sangat ironis para abdi negara melakukan itu. Pasalnya, sudah diperingatkan oleh petugas jaga di pantai tersebut agar tidak masuk ke pantai yang tertutup bagi siapapun selama masa PPKM berlangsung.
“Projo Jawa Timur atas arahan Presiden Jokowi sangat jelas dan tegas, bahwa penetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM ini, bagi pelanggar kebijakan PPKM dikenakan sanksi. Apalagi Presiden Jokowi berkali-kali memperingatkan agar para pimpinan daerah, untuk mendukung PPKM supaya berjalan baik. Instruksi dari Presiden Jokowi kepada para pejabat publik sudah sangat jelas, dimana seluruh aparatur pemerintahan agar taat para peraturan. Tapi ini justru dilanggar. Harus ada sanksi tegas dalam hal ini,” tegas Azhari, Senin (20/9/2021).
Azhari menguraikan, pelanggar yang menimbulkan kerumunan dapat dipidana, sesuai dengan ketentuan UU yang berjalan saat pendemi Covid-19.
“Adanya pelanggaran gowes rombongan Walikota Malang tersebut, Projo Jawa Timur meminta Kapolres Malang dapat menyelidiki dan kalau terbukti, agar ditindak sesuai aturan yang telah diperintahkan oleh Presiden Jokowi. Pemerintah melalui Kemendagri juga telah menyiapkan sanksi pidana kepada pelanggar kebijakan PPKM. Mendagri Tito Karnavian, juga tegas mengatakan sanksi pidana bagi pelanggar kebijakan PPKM,” kata Azhari.
Ia melanjutkan, acuan pelanggar pada KUHP Pasal 212 dan Pasal 218, serta Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, sudah cukup jelas.
“Bagi pelanggar yang sengaja tidak taat kepada Prokes PPKM dan undang-undang yang ada, misalnya UU yang terkait dengan masalah penegakan protokol kesehatan pandemi itu adalah UU Kekarantinaan Kesehatan, kemudian UU tentang Wabah Penyakit Menular. Semuanya itu ada sanksi pidananya,” papar Azhari.
Rombongan Walikota Malang yang diduga melanggar aturan ini, beber Azhari, dapat dikenakan sanksi keras karena pendemi ini masih belum tuntas.
“Ini sepertinya euforia dan tidak mengerti akan nasib rakyat karena pendemi ini belum tuntas, pejabat publik dan ASN sepertu itu tidak memberi contoh. Seharusnya mereka mentaati peraturan pemerintah pusat dan perda yang mereka buat sendiri, kemana hati nurani dan jiwa kebangsaannya. Sudah diberi peringatan tidak boleh masuk kok maksa masuk, kan repot. Apalagi ada sejumlah ASN lengkap membawa mobil dinas dan bukan untuk tugas kedinasan dalam video itu melainkan sekedar acara gowes,” tuturnya.
Masih kata Azhari, aparatur sipil negara atau ASN seharusnya mendukung segala kebijakan Presiden Jokowi. Bukan malah mengindahkan kebijakan Presiden terkait PPKM tersebut.
“Siapapun yang ikut dalam rombongan gowes itu harus ditindak tegas. Instruksi Presiden saja dilanggar kok, berarti pejabat dan ASN ini tidak taat instruksi Presiden,” ungkapnya.
Azhari menilai, pelanggar kebijakan PPKM, bisa dijerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, yaitu sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta. Karena kealpaannya, mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.
Selain itu, tambah dia, terdapat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan bagi para pelanggar protokol. Aturan itu mengancam masyarakat yang melanggar kekarantinaan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Azhari menambahkan, pihaknya selaku relawan militan Pro Jokowi sangat kecewa dengan sikap pejabat Pemkot Malang dan aparaturnya yang ikut gowes dengan memaksa masuk tempat wisata meski sudah dicegah aparat Kepolisian.
“Mereka ini sudah tidak mengindahkan peraturan sebagai ASN dan pejabat publik untuk bersikap disiplin dan taat terhadap peraturan. Kami meminta Kapolres Malang AKBP Bagus segera memanggil mereka untuk diklarifikasi mengapa mereka lakukan itu. Padahal Presiden Jokowi lagi gencar-gencarnya optimalkan Vaksinasi dalam menuju Herd Imunity tahun ini. Jangan ada euforia atas suksesnya PPKM sudah level 3, kemudian rame-rame ke pantai, repot juga kalau begitu caranya, nasib rakyat ini mau dibawa kemana apabila PPKM dilanggar dan kapan selesai PPKM ini,” Azhari mengakhiri. (yog/ted)
Komentar