Peristiwa

Polres Tuban Musnahkan 700 Liter Miras Ilegal

pemusnahan miras ilegal
Pemusnahan barang bukti 500 botol miras atau sekitar 700 liter yang dilaksanakan di halaman Polres Tuban. [Foto:Diah Ayu/beritajatim.com]

Tuban (beritajatim.com) – Polres Tuban memusnahkan sebanyak 700 liter miras ilegal. Barang bukti tersebut merupakan hasil penyitaan dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) selama tujuh hari.

Pemusnahan ratusan botol miras di Lapangan Mapolres Tuban itu dipimpin langsung oleh Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya. Kegiatan tersebut disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban Ir. Budi Wiyana, serta Dandim 0811 Tuban Letkol Inf. Suhada Erwin dan Kejaksaan Negeri Tuban.

Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya mengatakan, operasi KRYD digelar pada 4 hingga 17 April. Kurang lebih 500 botol miras disita Kepolisian dari sejumlah lokasi.

iklan adidas

Baca Juga:
Balap Liar di Tuban, Polisi Sita 103 Motor Knalpot Brong

“Inilah bentuk hasil dari KRYD beberapa minggu kemarin, ada 500 botol miras dengan jumlah kurang lebih mendekati 700 liter,” ucap Rahman.

Rahman menjelaskan, usai pelaksanaan operasi ketupat yang dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 18 April hingga 1 Mei 2023. Pihaknya akan melanjutkan KRYD dengan rutin selama tujuh hari dimulai tanggal 2 hingga 9 Mei 2023.

“Untuk semua miras ini kami dapatkan dari toko-toko yang ada di wilayah Kabupaten Tuban,” kata Rahman.

Baca Juga:
Sat Lantas Polres Tuban Beri Kursi Roda kepada Siswa

Lanjut, penyitaan miras hingga 700 liter tersebut didapatkan di wilayah Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban. Menurut Rahman berkat informasi dari masyarakat bahwa adanya miras ilegal di wilayah Tuban.

“Sehingga yang paling dominan wilayah Kecamatan Tuban, harapannya kita tetap selalu terjaga apabila memang ada informasi penyebaran miras ilegal,” tutup Rahman. [ayu/beq]



Apa Reaksi Anda?

Komentar