Peristiwa

Polres Jember Tangkap 22 Penambang Emas Ilegal di Jenggawah

jember
22 orang melakukan penambangan emas ilegal di sebuah gumuk di Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Jember (beritajatim.com) – Polisi menangkap 22 orang tersangka penambangan emas ilegal di sebuah gumuk di Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Sebagian tersangka berasal dari Kabupaten Banyuwangi dan Jawa Barat.

Para penambang liar ini beroperasi sejak 17 Januari 2023 dan dibekuk polisi enam hari kemudian. “Begitu kami mendapat informasi, kamin selidiki dan pada 23 Januari 2023 kami tangkap,” kata Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Hery Purnomo, Jumat (27/1/2023).

Menurut Hery, izin penambangan di lokasi gumuk tersebut adalah galian C bukan galian A maupun B. Para penambang liar ini menggali lubang-lubang sedalam kurang lebih 5-10 meter dengan memakai alat tradisioal dan tanpa menggunakan pengaman. “Kami akan cek lagi ada berapa lubang yang dibuat dan lubang yang sudah ditutup,” katanya.

“Kami akan mengembangkan perkara ini. Kami akan cari pengepul dan penampungnya supaya kami bisa tuntaskan. Aktor intelektual di belakangnya akan kami upayakan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Hery.

Hery belum bisa memastikan seberapa besar kandungan emas di lokasi tersebut. Ia masih akan berkonsultasi dengan ahli dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Timur untuk menentukannya. Yang jelas polisi menyita dua unit genset, sebuah mesin diesel, enam sak pecahan batu yang akan diolah, palu besi, mesin jet hammer, dan lain-lain.

Para tersangka dijerat dengan pasal 158 juncto pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp 100 miliar.

“Kami berikan peringatan kepada masyarakat supaya tak melakukan penambangan ilegal, mengingat sudah ada regulasi yang mengatur teknis taktis penambangan. Itu harus diikuti, supaya usaha dilakukan legal dan tidak ada akibat hukum,” kata Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Hery Purnomo. [wir/suf]



Apa Reaksi Anda?

Komentar