Gresik (beritajatim.com) – Polres Gresik menggelar inspeksi internal senjata api yang digunakan oleh anggota. Inspeksi yang berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa Polres Gresik itu untuk mengantisipasi penyalahgunaan senpi.
Selain itu, menndukung Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
“Anggota yang membawa senpi diwajibkan untuk memahami prinsip penggunaannya. Baik itu dari segi penegakan hukum legalitas, intensitas dan proporsionalitas,” Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom, ditulis Kamis (9/2/2023).
Ada 35 pucuk senpi jenis revolver yang diperiksa. Senjata tersebut digunakan anggota pada Satuan Reserse Kriminal, Intelijen, dan Polsek jajaran.
“Kami melakukan pemeriksaan senpi. Fokus pada kelayakan senjata milik personel kepolisian,” kata Adhitya.
Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut juga memastikan kelengkapan administrasi pemegang senpi. Setiap pucuk senjata dilengkapi dengan barcode berisi data pemegang, masa berlaku izin penggunaan, sekaligus jadwal perawatan rutin.
“Setiap anggota yang membawa senpi dibekali surat senjata dengan masa berlaku selama 6 bulan. Jika berakhir, para anggota wajib melakukan uji kelayakan melalui tes psikologi,” imbuhnya.
Panji Anom menjelaskan dirinya menghimbau kepada anggota yang memegang senpi untuk selalu berhati-hati. Terutama dalam melaksanakan setiap tugas kepolisian di lapangan.
“Senpi digunakan untuk mengahadapi gangguan yang berpotensi meghilangkan nyawa orang lain. Serta jangan ragu melakukan tindakan terukur,” paparnya.
Mantan Kapolres Blitar ini menyatakan nantinya pemeriksaan senpi itu dilakukan secara berkala guna mendukung tugas anggota kepolisian di lapangan.
“Anggota yang bertugas bila surat masa berlakunya membawa senpi habis wajib mengurus administrasinya lewat Bag Sarpras,” pungkas Adhtya Panji Anom. [dny/beq]
Komentar