Surabaya (beritajatim.com) – Eks karyawan BUMD Jatim, Siti Munawaroh, harus tertunda menerima pesangon dari tempat kerja lamanya. Padahal, dia sangat membutuhkan pesangon tersebut.
Seharusnya, Siti mendapatkan pesangon dari PT Kasa Husada Wira sebesar Rp153 juta. Jumlah tersebut belum sepenuhnya dia terima dan haknya masih tertahan sebesar Rp43 juta.
Siti sempat ditolak saat hendak menemui manajemen BUMD Jatim itu yang berkantor di Jalan Kalimas Barat, Kota Surabaya. Kesulitan Siti pun sampai ke telinga Anggota DPRD Surabaya, Abdul Ghoni Mukhlas Niam.
Politisi dari Fraksi PDIP itu langsung bergerak mendampingi Siti menagih haknya. Karena didampingi Ghoni, manajemen akhirnya mau menerima Siti.
“Kita tadi ditemui oleh bagian keuangan. Tanggapannya positif. Memang sudah seyogyanya pesangon diberikan sesuai regulasi yang ada. Ini menjadi tanggung jawab dari perusahaan dan harus ditepati,” kata Ghoni, Selasa (17/1/2023).
Ghoni meminta pesangon Siti segera diberikan. Apabila perusahaan mengalami kendala, dia meminta untuk segera melakukan komunikasi sehingga tidak terkesan lepas tangan.
“Kalau memang ada kendala atau kesulitan ya dikomunikasikan. Jangan tutup mata. Ditelepon atau dihubungi tidak direspon. Tidak benar itu,” tandasnya.
Sementara, Siti mengaku perasaannya campur aduk. Di usia yang kian senja, dia sangat membutuhkan uang pensiunan tersebut.
Namun begitu, hak pesangon yang dibayarkan secara bertahap molor diserahkan. Semestinya, pesangon tuntas pada Februari 2022.
“Selama ini saya selalu sabar walaupun diberikan terlambat dan nominal tiap bulannya tidak sesuai perjanjian. Nah pada awal Januari 2023 ini, ketika saya tanya kapan akan diberikan lagi melalui WA (whatsapp, red), itu nggak dibales. Ditelepon juga nggak diangkat. Terus akhirnya nasib saya gimana,” katanya,
Siti merupakan warga Lamongan. Dia terpaksa datang jauh-jauh ke Surabaya untuk meminta haknya.
Sesampainya di kantor PT Kasa Husada Wira Jatim, Siti sempat ditolak. Alasannya, manajemen sedang ada rapat.
Sementara itu, Direktur Keuangan PT Kasa Husada Wira Jatim, Ade Riswanto, memastikan pesangon Siti Munawaroh akan diberikan antara akhir Januari hingga awal Februari 2023 nanti.
“Kami akan berikan pesangon yang menjadi hak milik Bu Siti pada akhir bulan nanti atau awal Februari,” kata dia.
Menurut Ade, terkendalanya pemberian pesangon tersebut disebabkan minimnya modal usaha PT Kasa Husada Wira Jatim. Meski demikian, kata Ade, perusahaan terus melakukan proses produksi.
Seperti diketahui, Siti Munawaroh telah bekerja di PT Kasa Husada Wira Jatim selama lebih dari 26 tahun. Selama masa baktinya terhadap salah satu BUMD milik Pemprov Jatim itu, Siti pernah diganjar lencana emas.
PT Kasa Husada Wira merupakan BUMD Jatim yang bergerak di bidang medis atau kesehatan. Perusahaan ini adalah produsen perban kasa dan sudah berdiri sejak masa kolonial Belanda. [asg/beq]
Komentar