Pasuruan (beritajatim.com) – Agusti Maulidi alias Sinyo (27) harus rela berlebaran di Polres Pasuruan. Dia dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan lantaran memesan ganja lewat kurir pada Rabu (29/3/2023) lalu.
Sinyo diamankan di rumahnya di Desa Sengon Agung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Menurut Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, Sinyo sudah melakukan bisnis terlarang tersebut beberapa bulan terakhir.
“Pelaku kami amankan setelah menerima barang dari jasa ekspedisi saat dikirim di rumahnya. Setelah kami cek ternyata paket tersebut berisi ganja,” kata Slamet, Rabu (19/4/2023).
Baca Juga:
Botol Miras dan Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Pasuruan
Slamet menambahkan, penangkapan ini bermula dari kecurigaan pihak Bea Cukai. Kemudian informasi ini diteruskan kepada Polres Pasuruan dan membuntuti pengiriman paket tersebut.
Saat diamankan ternyata paket tersebut dikirim oleh seorang yang kini sedang menjadi buronan kepolisian, dari Sumatera. Guna mengelabuhi petugas, ganja tersebut dikirim dengan dibungkus pakaian berupa jaket sebanyak dua buah.
Baca Juga:
Tahanan Kabur Polres Pasuruan Diberi Tambahan Hukuman Penjara
“Didalamnya ternyata berisi dua bungkus plastik berisi ganja dengan berat total 1.027,6 gram. Masing-masing 514,6 gram dan 513 gram,” lanjutnya.
Setelah di selidiki, Sinyo sudah dua kali melakukan pembelian ganjandengan sistem pengiriman ekspedisi. Karena ulahnya, tersangka dijerat pasal 114 jo pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. [ada/beq]
Komentar