Peristiwa

Pemilik Tambang Ilegal di Magetan Mbalela Saat Ditegur Polisi

Magetan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal Magetan beberkan pemilik tambang ilegal yang ada di Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan. Yakni Mundir (60) warga setempat.

Kasat Reskrim Polres Magetan Rudy Hidajanto membenarkan kalau pihaknya sudah sempat memperingatkan dan berikan teguran kepada Mundir. Sayangnya, Mundir mbalela dan berujung pada penindakan oleh pihak kepolisian.

“Kami sempat peringatkan, karena ijin yang sudah kadaluarsa yakni sejak Juli 2021. Namun, si pemilik tetap tidak segera mengurus ijin. Atau memiliki itikad baik seperti menghentikan sementara aktivitas pertambangan,’’ terang Rudy pada beritajatim.com, Rabu (29/9/2021).

Dia menyebut kalau Mundir melanggar Pasal 158 Undang – Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dimana Mundir bisa jadi dipenjara maksimal lima tahun dengan denda maksimal Rp 100 miliar.

Lantaran masih nekat mengeruk tanah di lahan seluas sekitar lima hektar yang tak jelas izinnya. Pun, kini lokasi pertambangan itu sudah disegel pihak kepolisian itu.

‘’Si pemilik ini akan kami panggil. Sementara statusnya masih saksi. Pun, kami akan gali keterangan dari si pemilik. Sekaligus mendalami kasus ini apakah ada kasus serupa di wilayah lain di Kabupaten Magetan,’’ ungkap Rudy. (ted)

Apa Reaksi Anda?

Komentar