Peristiwa

Pantai Bersertifikat Hak Milik, Ratusan Warga Gersik Putih Sumenep Demo ke BPN, Tuntut Pembatalan SHM

Warga Desa Gersik Putih, Kec. Gapura, Kab. Sumenep berunjuk rasa ke BPN (foto: Temmy/ beritajatim.com)
Warga Desa Gersik Putih, Kec. Gapura, Kab. Sumenep berunjuk rasa ke BPN (foto: Temmy/ beritajatim.com)

Sumenep (beritajatim.com) – Ratusan warga Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura bersama aktivis Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) berunjukrasa ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, Rabu (17/05/2023).

Mereka menuntut BPN membatalkan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan di kawasan Pantai Desa Gersik Putih seluas 21 hektar. SHM atas nama perorangan itu diterbitkan pada 2009. Kawasan tersebut akan direklamasi untuk dibangun tambak garam oleh pengusaha yang difasilitasi Pemerintah Desa, dengan alasan sudah ber-SHM.

Namun warga menolak karena khawatir pembangunan tambak garam akan merusak ekosistem laut dan mengancam lingkungan sekitar. Bahkan penghasilan warga juga terancam hilang, mengingat selama ini kawasan tersebut menjadi sumber penghasil dengan menangkap ikan dan rajungan.

BACA JUGA:

Ajaib! 21 Hektare Pantai di Sumenep Ber-SHM Pribadi

“Laut adalah ruang hidup bagi warga. Tempat mencari ikan, lalu karena kebengisan pemodal dan Pemerintah Desa, laut mau dihabis dengan dibangun tambak dengan alasan ber SHM,” kata Korlap Aksi, ARB Fadlillah.

Sambil berorasi, massa aksi membentangkan spanduk panjang bertuliskan ‘Anak Cucu Kami Tidak Butuh Tambak, Tapi Butuh Pantai’. Selain itu, sejumlah poster berisi aspirasi dan protes juga dibawa saat unjuk rasa itu.

“Kami menduga ada permainan antara BPN bersama Pemerintah Desa dan pemilik SHM dalam penerbitan sertifikat. Kawasan itu adalah laut, bukan daratan. Karena itu, penebitan SHM tidak wajar dan diduga kuat melanggar prosedur. Laut itu bukan milik nenek moyang mereka,” ujarnya.

Ia meyakini bahwa pantai dan laut adalah kawasan lindung yang tidak boleh diotak-atik sebagai apapun. “Dalam RTRW juga jelas seperti itu. Jadi laut bersertifikat hak milik perorangan ini jelas-jelas melanggar aturan,” tandasnya.

Sedangkan perwakilan warga, Amirul Mukminin menilai BPN Sumenep tidak responsif terhadap polemik reklamasi laut untuk pembangunan tambak garam di Gersik Putih. Surat yang dilayangkan warga soal permintaan untuk audiensi dan salinan dokumen atas pantai yang di SHM tidak ditindak lanjuti.

“Dua kali kami sudah bersurat ke BPN, tapi tidak ada respon sama sekali. Rencana investigasi juga tidak ada perkembangannya. Sebaliknya, pernyataan salah satu pejabat di BPN di media soal status tanah justru seakan menutupi fakta bahwa disana bukan laut,” ungkapnya.

Ia menegaskan, objek lokasi ber-SHM yang akan dibangun tambak garam bukanlah daratan yang terkena abrasi. Tapi memang kawasan pantai atau laut sejak puluhan tahun silam. “Untuk itu, privatisasi laut dengan di SHM sangat tidak dibenarkan. BPN harus bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat tersebut,” ucapnya.

Sementara Kepala BPN Sumenep, Kresna ketika menemui warga berjanji untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut dengan turun ke lokasi yang menjadi objek permasalahan. “Senin depan akan kami jawab surat-surat yang disampaikan warga. Kemudian haņri Rabu pekan depan, kami akan turun ke lokasi,” ujarnya katanya.

Namun, ia meminta agar saat turun ke lokasi, BPN didampingi aparat Kepolisian. Selain itu, BPN juga meminta pihak Pemerintah Desa dihadirkan ke lokasi saat meninjauan lapangan. (tem/kun)



Apa Reaksi Anda?

Komentar