Ponorogo (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi yang dikubur di saluran air persawahan Desa Kaponan Kecamatan Mlarak Ponorogo. Dari 4 terduga pelaku yang sebelumnya diamankan, Polres Ponorogo menetapkan 2 tersangka dalam kasus tersebut.
”Kami tetapkan K (66) sebagai pengubur bayi dan VA (19) pacar dari ibu bayi tersebut, yang berinisial WS (16),” kata Kapolres Ponorogo AKBP. Arief Fitrianto, Rabu (5/2/2020).
Arief menyebut jika tersangka K ini merupakan kakek dari bayi malang itu, atau bapak dari WS. Mayat bayi laki-laki yang dikubur di persawahan itu merupakan hasil hubungan di luar nikah antara VA dan WS. Pada saat kelahiran, WS tanpa bantuan medis. Mengetahui anaknya WS melahirkan di rumah, K langsung membantu dengan membersihkan bayi tersebut.
”Karena tidak mendapatkan bantuan medis, pengakuan K, bayi laki-laki itu akhirnya meninggal,” katanya.
Meski sudah meninggal, K tidak langsung menguburkannnya. Selang sehari baru yang bersangkutan akan menguburkannya. Karena alasan malu dan ingin menghilangkan jejak, tersangka K menguburkannya di saluran air persawahan itu. Penguburannya, kata Arief sebenarnya mau dikuburkan di tempat pemakaman umum (TPU) yang berada tidak jauh dari TKP. Namun karena malu, tersangka K mengurungkannya.
”Karena takut ketahuan orang, akhirnya tersangka K ini menguburkan di TKP,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka K dijerat dengan pasal 80 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Sedangkan tersangka VA yang melakukan persetubuhan terhadap anak, dijerat dengan pasal 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.
”Para tersangka ini dijerat pasat tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” pungkasnya. [end/but]
Komentar