Surabaya (beritajatim.com) – Wahyu (32) warga jalan Sidotopo harus ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) setelah nekat menjual sabu guna menutupi kebutuhan hidup. Ia yang sehari – hari bekerja sebagai seorang juru parkir ditangkap di depan Pintu Timur Kapasari Pedukuhan pada Sabtu,(25/09/2021).
Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Daniel Y. Katiandagho mengatakan, bahwa ia ditangkap setelah mengambil dua bungkus paket kristal haram di rumah mertua Yasin yang saat ini masih DPO.
“Tersangka diamankan saat membawa sabu sebanyak 201 gram dengan berat masing – masing 101 gram dan 100 gram, ia ditangkap di depan pintu timur Kapasari Pedukuhan,” kata Daniel pada Rabu (29/09/2021).
Saat diamankan, kata Daniel, Wahyu tengah mengendarai sepeda motor Vario berwarna hitam dan berniat mengantar sabu yang sudah diambil untuk dikirim lagi ke daerah Sedati gang 2 dengan sistem ranjau.
Lebih lanjut, Wahyu juga mengaku sudah bekerja dengan bosnya saat ini sejak bulan Juli 2021, dan sudah sebanyak tujuh kali pengiriman. Selain itu, tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama.
“Setiap pengiriman 50 ribu, tersangka sudah tujuh kali disuruh menerima sabu maupun inex dengan sistem ranjau, diletakan ditempat sampah. WH residivis sudah keluar dengan kasus yang sama,” ujarnya.
Dari tangan Wahyu, petugas mengamankan 2 paket narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 201 gram, satu unit Handphone Merk Vivo warna merah muda dan satu unit Motor Honda Vario W 6087 QA.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Wahyu dijerat menggunakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 uu ri nomor 35 thn 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling berat 20 tahun penjara. (ang/kun)
Komentar