Peristiwa

Momen 1 Suro, Pemkab Bojonegoro Gelar Ruwatan Massal

Bojonegoro (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) menggelar ruwatan murwakala gratis. Gelaran ruwatan massal itu dilakukan tepat pada malam 1 suro atau pada tahun baru Islam 1 Muharram.

Dalam tradisi ruwatan itu, diiringi pagelaran wayang kulit yang dipentaskan oleh dalang kondang Ki Priyo Darsono, Sabtu (30/7/2022) di Wisata Kayangan Api, Kecamatan Ngasem. Ruwatan massal digelar kembali setelah dua tahun dilanda pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bojonegoro Budiyanto menjelaskan, Ruwatan Murwakala, merupakan rangkaian upacara tradisi jawa yang bertujuan membersihkan diri atau mensucikan diri agar terhindar dari marabahaya sehingga bisa hidup sejahtera.

Selain itu, lanjut dia, juga untuk melestarikan dan aktualisasi adat budaya daerah agar menumbuhkan rasa cinta terhadap tradisi dan budaya daerah. Menurutnya, budaya ruwatan merupakan bagian dari tradisi di Kabupaten Bojonegoro yang perlu dikenalkan kepada khalayak.

“Juga memberikan ruang bagi masyarakat Bojonegoro melakukan ruwatan secara gratis. Karena masih dalan situasi pandemi peserta dibatasi 50 jenis sukerto,” ujar Budiyanto.

Sukerto, lanjutnya ialah anak yang lahir dengan kondisi tertentu yang harus diruwat agar bisa hidup sejahtera dalam keyakinan tradisi jawa. Dari 50 sukerto, ada 92 peserta diiringi 100 orangtua. Tim kesenian dan ruwatan dipimpin langsung oleh Ki Dalang Ki Priyo Darsono dari Desa Nglampis, Kecamatan Ngambon, Kabupaten Bojonegoro.

“Hari ini kita tradisikan ruwatan massal di Kahyangan Api. Kami mengimbau para peserta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan,” imbuhnya.

Sebelum prosesi ruwatan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro Nurul Azizah menyerahkan secara simbolis tokoh wayang. Kali ini tokoh Wishnu yang diceritakan sebagai dalang Kondobuwono untuk keluar dari para sukerto dari Betara Kala.

Sementara dasar pelaksanaan kegiatan tersebut adalah Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan, peraturan daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2020 tentang pelestarian kesenian tradisional, dan program pembangunan kebudayaan pada Disbudpar Kabupaten Bojonegoro.

Untuk diketahui, sejumlah pejabat Pemkab Bojonegoro hadir dalam ruwatan tersebut. Diantaranya Sekretaris Daerah Nurul Azizah, jajaran staf ahli, kepala OPD, Dirut RSUD Sosodoro, Forkopimda, Camat Ngasem, Forkopimca Ngasem, Kepala Desa Sendangharjo, Kecamatan Dander, serta tamu undangan. [lus/but]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Apa Reaksi Anda?

Komentar