Kediri (beritajatim.com) -Bea Cukai Kediri kembali mengungkapkan kasus peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai. Kali ini, petugas menindak mobil pribadi berjenis minibus yang kedapatan mengangkut rokok ilegal.
Mobil tersebut ditindak saat melintasi ruas Tol Kertosono-Nganjuk, tepatnya di KM 640. Penindakan bermula dari adanya informasi intelijen pada Senin (15/8/2022) yang menyebut akan ada pengiriman rokok ilegal dengan minibus dari Jawa Timur menuju Jawa Barat melalui Jalan Tol Trans Jawa.
Berbekal informasi tersebut, tim intelijen dan penindakan Bea Cukai Kediri melakukan penyisiran. Tim menemukan kendaraan dimaksud sehingga dilakukan pengejaran (Hot Pursuit).
Saat pengejaran, sempat terjadi insiden. Pengemudi minibus memberikan perlawanan dengan menabrakkan mobil ke kendaraan Tim Bea Cukai saat mencoba kabur dari tim penindakan.
“Kendaraan target nekat menabrakkan diri ke salah satu kendaraan tim penindakan sehingga keduanya oleng dan menabrak pembatas jalan. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut,” kata Kepala Bea Cukai Kediri, Suryana.
Terhadap kendaraan yang berhasil dihentikan itu kemudian dilakukan pemeriksaan. Didapati muatan berupa rokok ilegal jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak kurang lebih 936.800 batang, dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp1,06 miliar dan kerugian negara sebesar Rp724 juta.
Kemudian terhadap barang, sarana pengangkut serta pengemudi dan kenek dibawa ke KPPBC TMC Kediri guna penelitian lebih lanjut. [nm/beq]
Komentar