Peristiwa

Dewan Pers Minta Presiden Tunda Pengesahan RKUHP

Dewan Pers
Dewan Pers

Jakarta (beritajatim.com) – Dewan Pers resmi mengirimkan permintaan secara tertulis kepada Presiden Joko Widodo terkait Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP). Dewan Pers meminta agar pengesahan RKUHP tersebut ditunda lantaran masih membuat sejumlah pasal bermasalah.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pers, Muhammad Agung Dharmajaya menyatakan pihaknya telah memberikan masukan kepada Jokowi terkait sejumlah pasal yang potensial menghalangi kebebasan pers. Sayangnya, masukan tersebut belum mendapat tanggapan.

“Pemerintah dalam tanggapannya bulan Oktober melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum mengakomodasi usulan reformulasi Dewan Pers terhadap pasal-pasal krusial dalam rumusan RKUHP,” kata Agung, Senin (21/11/2022).

Hal itu, kata Agung, terlihat dari tanggapan Pemerintah yang disampaikan saat rapat kerja dengan Komisi III DPR pada 3 Oktober lalu. Menurut dia, belum terlihat adanya tanggapan dari Pemerintah soal masukan Dewan Pers.

Selain itu, tidak ada penjelasan dari Pemerintah terkait pasal-pasal yang diakomodasi. Juga pasal mana saja yang tidak diakomodasi bersama argumentasinya.

Agung menegaskan, RKUHP secara substansi masih membatasi kemerdekaan pers. Pasal-pasal yang tercantum bahkan berpotensi mengkriminalisasikan karya jurnalistik.

“Secara prosedural Dewan Pers juga belum menerima respon balik yang resmi dari pemerintah atas usulan yang telah Dewan Pers sampaikan pada pemerintah pada 20 Juli 2022,” ujar Agung.

Dewan Pers, kata Agung, telah menyampaikan usulan reformulasi RKUHP kepada DPR melalui Komisi III saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 23 Agustus 2022. DPR menyambut baik usulan reformulasi tersebut dan menyerahkan kepada pemerintah.

Atas dasar itu, Dewan Pers menyarankan lebih dulu dilakukan simulasi kasus terhadap beberapa pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers. Juga meminta transparansi draf RKUHP dari Pemerintah yang dikirim ke DPR sehingga mudah diakses masyarakat luas.

Dia juga menekankan, Dewan Pers mendukung upaya pembaharuan KUHP sebagaimana telah dituangkan dalam naskah akademik RKUHP. Karena tujuan dari hukum pidana dan pemidanaan adalah untuk perlindungan masyarakat, kesejahteraan masyarakat, dan keamanan masyarakat.

“Selain itu di RKUHP juga tertuang misi pembaruan hukum pidana di dalam naskah akademik (konsolidasi, dekolonisasi, demokrasi, harmonisasi, dan aktualisasi),” tutup dia. [beq]


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Apa Reaksi Anda?

Komentar