Peristiwa

BPOM Ungkap Kandungan Kimia Jamu Tawon Klanceng di Banyuwangi

Jamu Tawon Klanceng Banyuwangi
Jamu Tawon Klanceng Banyuwangi

Banyuwangi (beritajatim.com) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkap kandungan kimia obat yang terkandung dalam jamu Tawon Klanceng di Banyuwangi. Mereka menyebut campuran kimia itu seharusnya tidak diperbolehkan dalam ramuan jamu tradisional.

Kepala BPOM RI Penny Kusumastuti Lukito menjelaskan, temuan kandungan dalam jamu tradisional jenis Tawon Klanceng yang di produksi di Banyuwangi mengandung kimia obat.

“Obat-obatnya adalah obat-obat yang apa pegal linu gitu ya, umumnya ya, jadi dalamnya adalah Paracetamol itu kan pereda nyeri, kemudian tadi Dexamethasone itu lebih kepada rasa meriang pegal-pegal tapi itu juga ada unsur hormonnya ya,” katanya saat konferensi pers di lokasi Pabrik Jamu Tradisional di Dusun Krajan, Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Senin (13/3/2023).

Dia menyebut, kandungan itu jika dikonsumsi secara terus menerus akan menimbulkan berbagai dampak. Apalagi, proses produksi jamu Tawon Klanceng tersebut juga tak menunjukkan higienitas dan ilegal.

“Sehingga ada dampaknya kortikosteroid, sehingga memang ada efek lain ya dikaitkan karena ada aspek hormonnya,” terangnya.

Selain itu, dalam jamu tradisional milik rumah produksi CV Putri Husada itu juga mengandung kimia obat jenis Fenilbutazon. Obat ini biasanya memberikan reaksi untuk rasa nyeri dan pegal linu.

“Tapi itu obat ya, Jadi kalau obat itu tentunya ada efek sampingnya jadi harus ada kalau digunakan harus sesuai resep dokter harus ada dosis dan jika cuman sebentar dipakai gitu, Ini kan tiap hari diminum dampaknya kan nanti berat,” ucapnya. [rin/but]

Apa Reaksi Anda?

Komentar

beritajatim TV dan Foto

BPOM RI Segel Jamu Tradisional di Banyuwangi

Korban Pelecehan Harus Berani Lapor

Coba Yuk Spa Kurma di Surabaya

Ketika Melaut Tak Harus Mengantri Solar